Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Situbondo

Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Kasi Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo

Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari pejabat lama I Nyoman Wasita Triantara, SH., M.Hum kepada pejabat baru Ferry Hary Ardianto, SH., di Aula Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (6/7/2023).


Acara sertijab dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ganjar Cahya Permana, S.H., M.H., dan diikuti para Kasi, Kasubag serta pegawai kejaksaan.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo menyampaikan, alih tugas atau mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu, pejabat yang baru dilantik pada hari ini  Ferry Hary Ardianto agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan segala kesungguhan hati, serta mampu meneruskan program kegiatan Kasi Tindak Pidana Khusus yang sudah berjalan dengan baik. Ia juga berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera meningkatkan kinerja yang telah dicapai pada bidang tindak pidana khusus selama ini.


"Kami juga menyampaikan ucapan terima-kasih kepada bapak I Nyoman Wasita Triantara yang telah bekerja dengan baik di Kejaksaan Negeri Situbondo," ungkapnya.


Lebih lanjut, Kajari Situbondo Ginanjar menjelaskan, Kasi Pidsus yang lama I Nyoman Wasita Triantara mendapatkan promosi jabatan sebagai Kasi BB di Kejaksaan Negeri Mataram, sehingga pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penggantinya, yaitu orang yang mampu menguasai Pidsus.


"Alhamdulillah saat ini dijawab oleh Kejagung dan memberi jaksa terbaiknya. Beliau adalah Ferry Hary Ardianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi PB3R Kejari Grobogan. Mudah-mudahan dengan masuknya beliau di Kejari Situbondo bisa melakukan pencegahan dan penindakan, serta dapat menyelesaikan perkara Pidsus di Kabupaten Situbondo," ujarnya. (Fin)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama