Meresahkan, Warga Kecamatan Cukuh Balak Ajukan Petisi Penolakan Penambang Pasir Laut Ilegal

Petisi penolakan penambang Ilegal  Cukuh balak
Surat Petisi penolakan penambang pasir ilegal di Pantai Kecamatan Cukuh Balak


Jawapes Tanggamus - Warga Kecamatan Cukuh Balak membuat Petisi Penolakan Penambang Pasir Laut Ilegal yang dilakukan disepanjang pantai Cukuh Balak.


Dalam surat petisi tertanggal 18 Juli 2023 tersebut, Segenap warga Dusun Pasar Lama, Sukamaju, Sukajaya, Sukamaju Jaya Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, meminta kepada lembaga terkait untuk menghentikan aktifitas penambang Pasir Laut disepanjang Pantai di Kecamatan Cukuh Balak oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.


Dimana akibat penambangan ilegal dapat merusak lingkungan disekitar dan mengakibatkan air laut ketika pasang naik ke permukiman Warga dan mengakibatkan pula banyak batang kelapa milik warga di sepanjang pantai sudah roboh.


Abrasi pantai kecamatan Cukuh balak
Abrasi laut akibat penambang pasir ilegal sampai ke jalan raya Kecamatan Cukuh Balak



"Hasil dari pengamatan kami, disepanjang Pesisir Pantai di wilayah ini telah menunjukkan tingkat kerusakan abrasi/erosi pantai terutama disetiap lokasi penambangan pasir laut yang juga menimbulkan dampak fisik lingkungan yang ada dirumah warga di pesisir pantai dan berdampak juga pada sosial ekonomi, karena menurut kami penambangan pasir sudah merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem di sepanjang pantai ini dan membuat gelombang energi laut/ombak semakin tinggi ketika menerjang pantai dilingkungan pesisir laut," tulis warga Cukuh Balak dalam surat petisi.


Oleh karena itu memperhatikan hal-hal diatas, kami segenap warga Dusun Sukamaju, Pasar Lama, dan Sukajaya meminta kepada aparat terkait untuk tidak lagi melakukan pembiaran terhadap oknum-oknum penambang pasir laut ilegal. 


"Kami atas segenap warga yang membuat petisi penolakan ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun".


Dalam surat petisi yang diterima Jawapes tersebut pada Rabu (26/07/2023) telah ditanda tangani 47 warga masyarakat Kecamatan Cukuh Balak dan telah ditembuskan ke Pihak Camat Cukuh Balak, Danramil 424.01/Cukuh Balak, Kapolsek Cukuh Balak, kakon Pekondoh, Kakon Putih doh, Kakon tengor. (Ady)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama