![]() |
Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf |
Jawapes, JAKARTA - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar merevisi secara menyeluruh kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristik pada 12 Juli 2023 lalu. Desakan tersebut diutarakan lantaran banyaknya permasalahan yang timbul dalam proses PPDB tahun ajaran 2023/2024. Bahkan, masalah selama PPDB sudah muncul selama empat tahun terakhir.
"Dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini, kita juga melihat terjadi banyak permasalahan atau isu-isu. Bahkan juga kita mengatakan proses-proses di mana kebijakan ini ternyata tidak seoptimal yang diharapkan,” ucap Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf, (dikutip dari YouTube Komisi X DPR RI Channel), Rabu, 19 Juli 2023.
Adapun beberapa desakan yang disampaikan oleh Komisi X DPR. Yakni mendesak Kemendikbudristek untuk segera merevisi Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Komisi X DPR meminta kepada Kemendikbudristek untuk memperbesar persentase daya tampung penerimaan siswa baru pada jalur prestasi dari jumlah yang ada. Selain itu, Komisi X DPR RI juga berharap Kemendikbudristek memberikan sanksi kepada pejabat yang kedapatan menyalahgunakan wewenangnya dengan melakukan kecurangan.
“Isu utamanya ini adalah apakah dari permasalahan zonasinya atau jangan-jangan karena kurangnya jumlah sekolah?," kata Dede.
Menurutnya, jumlah sekolah di setiap kecamatan juga harus dipastikan aman. Sebab, sistem zonasi yang diberlakukan membuat peserta didik baru hanya bisa bersekolah di sekolah yang ada di daerah domisili. (Red)
Pembaca
Posting Komentar