Pengangkatan dan mutasi Sekdes serta Kaur Keuangan Perangkat Desa Susukan.
Pembaca
Jawapes, Banjarnegara - Acara pengangkatan dan mutasi Perangkat Desa, Selasa (27/06/2023) Pukul 09.00 Wib -13.00 Wib di Aula Kantor Kecamatan Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara berjalan lancar dan sesuai harapan.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Susukan Suroso S.STP., M.Si, Danramil 09/Susukan Kapten Inf, Koko Suwarko, Polsek Susukan atau yang mewakili yakni Aiptu Edi Susanto dan Aipda Edi Riyanto, Kades Susukan Mohanmad Sholeh, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Susukan Syamyono SH dan BPD Desa Susukan serta tamu undangan lainnya.
Pada kegiatan rotasi ini, Asih Maria Pratiwi S.Pd dimutasi dari Jabatan Keuangan naik menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) sedangkan Teguh Semono sebagai Staf Keuangan Desa menjadi Kaur Keuangan di desa setempat.
Kasi Pemerintahan Desa, Kecamatan Susukan Syamyono SH menyampaikan, tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ada dua teknis pelaksanaan, yaitu melalui Penjaringan dan cara mutasi Jabatan di Pemdes.
"Terkait dengan acara tadi, untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan pemberhentian dan pengangkatan Jabatan guna pengisian kekosongan Sekdes di Pemeeinyah Desa Susukan dengan cara melalui mutasi dari Jabatan Bendahara Desa ,mutasi menjadi Sekdes dan Staf Keuangan Desa menjadi Bendahara Desa sudah prosedural. Kades mempertimbangkan, untuk mekanisme mutasi mengingat efisiensi serta efektif juga menjaga kekondusifan wilayah dan memberikan penghargaan kepada Perangkat Desa yang punya prestasi dalam kinerja, itu salah satunya," katanya.
Syamyono juga menambahkan, untuk mutasi Jabatan di Pemdes Susukan dari Kaur Keuangan ke Jabatan Sekdes dan Staf Keuangan naik Jabatan ke Kaur Keuangan dengan ijin Camat, karena kekosongan selama 3 Bulan harus segera diisi.
"Proses pemberhentian dan pengangkatan Jabatan Perangkat Desa sudah melalui prosedur, pemberhentian Sekdes itu kan di awali dari semua Perangkat Desa dan harus ada ijin, jjinnya karena lanjut usia, atau karena di berhentikan dengan tidak hormat dsb. Itu tetap harus ada ijin dari Camat, setelah Camat memberikan ijin kemudian Kades baru mengajukan pemberhentian karena kekosongan 3 Bulan harus di isi. Apalagi pertimbangan Sekdes selaku kordinator sekretariatan di Pemerintah Desa," jelasnya.(Baskoro)
Pembaca
Posting Komentar