Oknum Kades di Ngawi Terlibat Ilegal Logging



Jawapes Madiun - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Ngawi, bernama Bakri ditangkap Polhutmob Perhutani KPH Madiun karena terlibat illegal logging atau pembalakan liar berupa lima batang kayu sonokeling yang ditebang dari wilayah kabupaten Madiun pada hari Senin (26/6/2023).


Dari informasi didapat, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan.


Berdasarkan keterangan Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, sempat terjadi aksi kejar kejaran sebelum BKR ditangkap.


"Sekitar 17.45 Wib, kita masih di posko jalan A.Yani mendapatkan informasi bahwa di Rambak Merang ada kejadian penebangan pohon tanpa ijin jenis Sono di wilayah RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan," ujar Tito. Selasa (27/6/2023)

Bahri, seorang Kades di Ngawi


"Ternyata pak mantri dan pak mandor sudah kejar kejaran dengan Grandmax yang mengangkut kayu sono tersebut. Grandmax tersebut masuk ke perkampungan dan terpelosok ke parit. Sopirnya berhasil melarikan diri dan kernetnya masih bisa diamankan di Polsek Geger," pungkasnya.


Dari informasi yang dihimpun, BKR dan komplotannya kerap melakukan pembalakan liar dan sudah beberapa kali berurusan dengan penegak hukum tapi tampaknya tidak jera. (Red)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama