Polisi Temukan 5 Poket Sabu di Dapur Rumah Pelaku

Polisi Temukan 5 Poket Sabu di Dapur Rumah Pelaku


Jawapes, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pekerja serabutan yang jadi pelaku kasus narkotika sebagai penjual sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya Jalan Gadel Tengah Gang Buntu Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.


“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka EBH pukul 19.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 poket sabu siap edar di atas rak piring dapur rumah pelaku,” ujar Kompol AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (10/5/2023). 


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel menyampaikan adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 1,11 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram


Polisi Temukan 5 Poket Sabu di Dapur Rumah Pelaku


Ditemukan juga di rumah tersangka, satu buah dompet warna ungu, satu bendel klip plastic transparan, satu handphone beserta simcardnya, dua buah timbangan elektrik, satu buah skrop dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 320.000.


“Tersangka EBH mendapat semua barang ini dari seseorang berinisial GLH (Lapas),” imbuh Daniel. 


Pada pihak kepolisian EBH mengaku bahwa sabu sebanyak 5 poket tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 bungkus sedangkan untuk 1 bungkus dikonsumsi sendiri. Belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.


Selain menjual, menurut Daniel, tersangka EBH juga merupakan pengguna.


“Tersangka EBH digerebek di rumahnya pukul 19.00 WIB, setelah anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi adanya rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba, pada Rabu tanggal 05 April 2023,” paparnya.


Tersangka EBH. Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat Polisi Temukan 5 Poket Sabu di Dapur Rumah Pelaku dan paling lama 12 tahun penjara. (Achmad)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama