Rapat rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Pembaca
Jawapes, Batang - KPU Kabupaten Batang telah menyelesaikan proses Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dengan jumlah pemilih sebanyak 621.282 orang. Proses ini memakan waktu yang cukup lama karena melalui tahapan seleksi dari DPS hingga mendapat masukan dari berbagai pihak.
Ketua KPU Batang Nur Tofan mengatakan, bahwa masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya tercantum dalam DPSHP dapat memeriksanya melalui berbagai media, seperti pemasangan DPS di tiap desa maupun secara online di http://cekdptonline.kpu.go.id.
Nur Tofan juga menegaskan, pihak Parpol telah diberikan salinan daftar nama dalam DPSHP dan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sehingga masyarakat dapat mengecek secara langsung.
"Masih ada waktu hingga awal Juni untuk memasukkan pemilih tersebut ke dalam DPT," katanya.
Ia juga mengapresiasi masukan dari masyarakat dan Bawaslu terkait pemilih baru maupun yang tidak memenuhi syarat.
"Dengan demikian, diharapkan bahwa DPT yang ditetapkan semakin akurat dan komprehensif jika seluruh elemen ikut mencermatinya," terangnya usai memimpin rapat pleno terbuka Penetapan DPSHP, Jumat (12/05/2023) di Aula KPU Kabupaten Batang.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPSHP sangat penting untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Batang. Dengan adanya DPSHP yang telah disempurnakan dan dipastikan keakuratannya, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecurangan dan menjaga integritas pemilihan umum.
Hadir dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Batang diantaranya Ketua KPU Batang, Ketua Bawaslu Batang, perwakilan dari Kodim 0736/Batang dan Polres Batang, Pemkab, Parpol dan PPK se Kabupaten Batang.(Santo)
Pembaca
Posting Komentar