Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Pembangunan Gedung Somel Dihentikan Warga

 



Jawapes-Pasuruan, Suasana memanas oleh salah seorang Tokoh Masyarakat sebut Sidik yang sekligus Aktivis di Pasuruan bersama rombongan NGO dari Format, P2KP beserta beberapa Jurnalis dalam liputanya kamis, 4-mei-2023. Awak media mendapati pengaduan dari warga bahwa ada pembangunan gedung industri kayu atau somel di Desa Sungi Kulon, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan dalam posisi pondasi sudah terbangun beserta beberapa kerangka pilar gedung juga rangka kayu sudah berdiri serta material bangunan dilokasi pembangunan diduga belum mengkantongi Perijinan baik mulai perijinan tata ruang, PBG/IMB ataupun ijin lain sebagai syarat pembangunan beserta pendirianya.




Masyarakat menggalang tanda tangan penolakan untuk pembangunan tersebut, juga meminta untuk dihentikan proses pembangunan tersebut di karenakan proyek industri tersebut bergandengan dengan beberapa rumah warga yang dalam perjalanan usaha nanti dikhawatirkan mengakibatkan beberapa dampak negatif buat warga Desa disekitar industri itu, pada kesempatan tersebut dimintalah hadir pengusaha somel untuk duduk bersama dan mediasi di Kantor Desa Sungi Kulon yang Kebetulan dihadiri Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan yang disaksikan Kepala Desa beserta jajaran dan juga dari LSM, yang merujuk akan di panggilnya Pengusaha tersebut ke kantor Pol PP untuk proses diminta keterangan untuk penegakkan Perda jumat, 5-mei-2023 dan diharap atas desakan warga sementara dihentikan proses pembangunan sampai semua perijinan yang dimaksud serta dipersyaratkan bisa terpenuhi lengkap.




Dalam keterangan nya Sidik tokoh masyarakat Sungi Kulon mengatakan "Apapun bentuk usahanya tunjukkan perijinan lengkap bila memang sudah diurus, dan hentikan proyek bila tidak ada ijinnya, kami warga juga menolak bila pengusaha manapun mendirikan usaha tanpa prosedur lengkap serta nuwun sewu atau permisi kepada Desa juga warga sekitar" cetus Pria Aktivis yang malang melintang baik di pasuruan ataupun luar pasuruan itu.



Kepala Desa Sungi Kulon saat ditanya awak media menuturkan "bahwa pengusaha tersebut belum meminta surat keterangan domisili usaha sebagai syarat awal kepengurusan semua perijinan yang akan diproses, tali sudah membangun, juga terhadap warga untuk sosialisasi juga belum diketahui oleh kantor Desa" uangkap Kades Nurkholis.



Pengusaha somel tersebut saat hadir juga memberikan klarifikasi "saya sudah mengurus sertifikat, juga koordinasi ke salah seorang pegawai perijinan, proses masih dinotaris untuk Sertifikat Hak Milik masihan, untuk itu bila memang belum berproses perijinan saya siap menghentikan proses pembangunan gedung saya sampai semua perijinan lengkap" ungkap H. Eko disaksikan perwakilan warga, Pol PP, perangkat Desa, LSM juga Sekretaris Kecamatan.



Dari Polisi Pamong Praja bidang penindakan Muarif mengatakan "bahwa Pol PP mengundang H. Eko untuk diminta keterangan jumat besok, disarankan agar selain syarat perijinan surat juga diharap karena berdampingan dengan rumah warga usaha tersebut, sosialisasi ke masyarakat atau lingkungan sekitar sangat penting, bukan sekedar lisan aja juga diminta tanda tangan kesedianya  didirikan industri." Ungkap personil Pol PP yang kebetulan berdinas di bagian penindakan. (Djie)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama