Kapolri Meminta Jajarannya Tidak Ghosting Laporan

https://www.jawapes.or.id/2023/04/kapolri-meminta-jajarannya-tidak.html
Mabes Polresta Malang Jawa Timur 


Jawapes Surabaya - Tingginya komplain terkait pelayanan Polri mendapat respon langsung Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak menggantung atau ghosting laporan dari masyarakat. Sigit menekankan agar seluruh jajaran Polri menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat dengan baik dan benar. "Ditelepon, direject. Di WA tidak dibalas. Ditelepon, diangkat, kita marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif. Jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting," ujar Listyo melalui akun resminya, Jumat (07/04/2023).


Sigit mengatakan, penanganan dan respons terhadap laporan masyarakat harus dilakukan dengan kesungguhan. Selain itu, transparan, rasional, dan memenuhi logika publik. 


"Ini yang harus dilakukan. Karena dari keempat strategi tersebut, maka yang berkorelasi terhadap peningkatan kepercayaan publik adalah procedural justice," papar Listyo.


Listyo menekankan, wajar jika warga menanyakan perkembangan pelaporannya. Sebab, setiap warga yang melapor pasti ingin polisi menindaklanjuti laporan mereka dan juga berharap anggotanya tidak mementingkan kasus yang dianggapnya lebih prioritas karena semua kasus bisa dianggap sebagai prioritas.


"Kecenderungannya karena menerima laporan dan pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin dianggap tidak prioritas. Tapi itu penting buat masyarakat yang melapor," ungkap Listyo. 


Ini akan menjadi sumbatan komunikasi yang kerap membuat kesan negatif kepada Polri. 


"Akhirnya rekan anggota menghindar, tidak mau menemui, sehingga kemudian kesan publik, kesan pelapor terhadap kita menjadi semakin negatif," jelas Sigit.


Ia menekankan, jajarannya meninggalkan kebiasaan buruk, termasuk ghosting masyarakat saat menangani suatu laporan. Hingga kini, ia masih menerima banyak informasi terkait laporan masyarakat yang tidak dilayani baik oleh kapolres hingga kapolda. 


"Sehingga mau tidak mau mereka lapor ke Kapolri dan saya terima. Jadi kalau saya masih mau seperti itu tentunya harapan saya rekan rekan Kepolisian juga melakukan hal tersebut melebihi, karena memang yang sehari-hari berhadapan dengan masyarakat adalah rekan-rekan," ujar Sigit.


Ditempat lain sebagai lembaga yang berurusan dengan keluhan pelayanan publik, Jawa Corruption Watch (JCW) Anti Korupsi setiap saat menerima pengaduan terkait pelayanan seluruh instansi pemerintah termasuk pelayanan institusi Polri. Dari data pengaduan yang diterima selalu menempatkan layanan kepolisian di lingkungan Polda dan Polres se-Jawa Timur sebagai laporan terbanyak.


"Keluhan masyarakat terhadap anggota Polri ini jangan dianggap remeh. Karena akan menimbulkan berbagai persepsi yang mengganggu kepercayaan publik pada Polri,” tegas Ketua Umum JCW, Rizal Diansyah Soesanto, ST.


Apa saja substansi laporan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah :

1. Penundaan berlarut dalam proses penanganan laporan polisi pada tahapan penyidikan tindak pidana. 


2. Tidak menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan kepada pelapor (SP2HP) sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor: 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 


3. Dugaan penyimpangan prosedur dalam penyitaan barang bukti. 


4. Tidak memberikan pelayanan dalam pelayanan laporan polisi. 


5. Pungutan pelayanan SIM dan STNK yang tidak sesuai dengan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2010. 


6. Penambahan objek pungutan baru yang tidak termasuk komponen pungutan PNBP Polri sebagaimana diatur dalam PP No. 50 Tahun 2010. 


Hal ini terjadi di Polresta Malang, kasus yang dilaporkan ke Polda Jatim dengan LP/1420/XI/2017/UM/SPKT POLDA JATIM pada tanggal 3 Nopember 2017 dengan perkara penggelapan, pemalsuan, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa hak dimana kasusnya dilimpahkan di Polresta Malang telah sekian tahun menggantung tidak ada kejelasanan hingga saat ini. Yang dilaporkan siapa dan yang ditetapkan sebagai tersangka/DPO siapa?


Saat diklarifikasi pelapor 2,5 bulan yang lalu, Kompol Bayu Febriyanto Prayoga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polresta Malang sehingga tidak mengetahui terkait perkara tersebut.


“Kami akan gelar perkarakan dan membentu tim penyidik baru untuk diperiksa ulang,” ungkap Bayu saat itu.


Namun hingga saat ini Didian Sunardi sebagai terlapor masih belum sempat diperiksa karena kesibukan banyaknya perkara yang harus ditangani Polresta Malang. Saat dikonfirmasipun terkait perkara tersebut Bayu sudah enggan membalas WA.


Saat dikonfirmasi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan jika minta resume silahkan melalui Polda Jatim saja karena untuk hasil penyidikan tidak boleh sembarangan dikeluarkan.


"Saat ini terlapor sudah dipanggil tapi belum datang, ini sudah dikirimkan panggilan ke 2," jawabnya singkat. (Red)


Pembaca

9 Komentar

  1. Mafia tanah harus tegas diberantas... Polri jangan ada keragu raguan karena Mafia akan semakin berani melawan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok... Sudah puluhan tahun Kasus mafia tanah belum tuntas... Masyarakat butuh kejelasan dan ketegasan Polri sebagai penegak Supremasi Hukum... Bravo Polri dan Sikat Mafia Tanah dan Mafia Hukum... Segera usut dan proses cepat... Masyarakat memantau perkembangan kasus ini agar kasus lainnya bisa terungkat dengan Cepat... Polri Presisi dan Pengayom Pelayan Masyarakat yg prima... Wujudkan Bukan sekedar Slogan Semata...

    BalasHapus
  2. Semoga mafia tanah dapat balasan dari Tuhan contohnya kuburannya di sempit kan😂

    BalasHapus
  3. Bravo polri berantas mafia tanah

    BalasHapus
  4. Sikat mafia tanah Pak Kapolri, meresahkan masyarat

    BalasHapus
  5. Kita harus yakin atas himbauan kapolri, pasti segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran polri

    BalasHapus
  6. Bravo Kapolri...Polri sbg ujung tombak pemberantasan mafia tanah

    BalasHapus
  7. Sikat mafia tanah...hanya menyengsarakan rakyat

    BalasHapus
  8. Mafia tanah lagi .......

    BalasHapus
  9. Mafia tanah harus lenyap dari bumi indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama