Jawapes-PASURUAN, Selasa,(11-4-2023) Ramai pemberitaan terkait pengelolaan limbah(avalan) dari perusahaan PIER(Pasuruan Industrial Eastate Rembang) yang dilakukan oleh Karang Taruna Desa Pandean, Rembang, Kabupaten Pasuruan, diduga bisnis tersebut telah menghasilkan pendapatan puluhan millyar rupiah namun kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap PADesa tetapi keungtungan mengalir ke oknum Pejabat Desa, dari Perusahaan 1), PT. King Jim Indonesia, 2). PT FMC Agricultural Manufacturing (ex. DuPont) , 3) PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sari Roti , 4), PT. Amcor Specialty Cartons , 5). PT. CMWI; 6) PT.Oasis Waters International, 7) PT. Nutritional Products Manufacturing Indonesia 8). PT. Veolia Services Indonesia, 9). PT. Trouw Nutrition 10). PT. MATSUYAMA KIGATA
Bisnis pengelolaan avalan tersebut dirintis sejak tahun 2014 hingga saat ini tahun 2023 dan dikelola oleh pihak karang taruna, mulai dari kepengurusan Karang Taruna, H. Nurhasan(orang tua kepala desa saat ini) tahun 2014 samoai dengan 2017 dan dilanjutkan kepengurusannya oleh Hasim alias Kosim tahun 2017 dan Badri Ketua Bumdes serta Abdul Karim Sebagai Kepala Desa Pandean dengan dalih aturan Permensos no; 25 Tahun 2019 Pasal 25 (1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. pemerintah daerah; dan c. pengurus Karang Taruna. (2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. badan usaha; b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial; c. lembaga pendidikan; dan/atau d. masyarakat. Dasar inilah pihak karang taruna membelanjakan sebagian dari laba usaha dari pengelolaan avalan ke Bantuan Masjid dan Musholla, Madrasah diniyah dan TPQ serta wisata religi wali 5 selama 3 tahun berjalan.
Namun disisi lain bisnis pengelolaan limbah oleh Karang Taruna tersebut danggap tidak sesuai dan bertentangan Permensos itu sendiri, karena bisnis avalan tersebut murni bisnis untuk mencari keuntungan bukan untuk pemberdayaan masyarakat, karena tujuannya untuk mencari keuntungan, maka sebagain masyarakat menuntut kontribusi terhadap pendapatan desa atau PADesa, sesuai dengan Perbup no; 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa yang tertuang dalam poin C. Kelompok Pendapatan Lain 1. Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2. Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3. Penerimaan dari Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga; 4. Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan dari Kas Desa pada tahun anggran berjalan; 5. Bunga bank; dan 6. Pendapatan lain Desa yang sah
Dari permasalahan tersebut Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Karang Taruna Putra Harapan, Desa pandean, kepada Dirkrimsus Polda Jawa Timur, tanggal 17 Pebruari 2023, dalam SP2HP tanggal 14 Maret, 2023 pelapor sudah dimintai keterangan 2 kali.
Dikonfirmasi masyarakat Pandean inisial Ad mengatakan "Limbah PT Amcor satu contoh setiap hari minggu diambil kisaran 7-8 ton dengan kisaran nilai 20 juta an ke pabrik penerima di Cangkring Malang dan hanya AMCOR yang mengeluarkan Avalan hari minggu industri lain di hari jan kerja, diduga ada pemainan bisnis licik lain. Cetus pria aktivis tersebut
Dikonfirmasi Penyidik oleh Pelapor mengatakan sudah melayangkan pemanggilan terhadap para terlapor. (Djie)
Baca Berita Sebelumnya:
1.https://www.jawapes.or.id/2023/03/kasus-pengelolaan-limbah-pt-pier-desa.html Dugaan Milyaran Tidak Masuk Kas Desa.
2. https://www.jawapes.or.id/2023/03/pat-gulipat-bisnis-avalan-berkedok-desa.html Pat Gulipat Bisnis Avalan
3. https://www.jawapes.or.id/2023/03/pat-gulipat-bisnis-avalan-berkedok-desa.html. Bukti Panggilan Ke 2
4. https://www.jawapes.or.id/2023/04/dugaan-raibnya-dana-bantuan-avalan.html. Dugaan Kerugian Puluhan Miliyar
5. https://www.jawapes.or.id/2023/04/10-perusahaan-diduga-bekerja-sama.html Dugaan Kerja Sama di 10 Perusahaan
Pembaca
Posting Komentar