Terungkap Pelaku Pembunuhan di Porong, Ini Penjelasan Kapolresta Sidoarjo

Dua pelaku F dan FH

Jawapes, SIDOARJO
- Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pembunuhan di Desa Glagaharum Kecamatan Porong yang terjadi pada 9 Januari 2023 lalu, pukul 23.30 Wib. Korbannya seorang wanita berinisial T (55) tinggal seorang diri lantaran suaminya WNA.


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat press relese, Rabu (1/3/2023) di Mapolresta Sidoarjo.


Dikatakan Kusumo, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Glagaharum Porong pada bulan Januari lalu, akhirnya bisa terungkap. "Salah satu pembunuhnya tak lain tetangga korban sendiri," ujarnya.


Lanjutnya, awalnya ketiga pelaku yang kondisi habis minum beralkohol ini kehabisan uang untuk membeli narkoba. Pelaku F (tetangga korban) mempunyai ide pertama kali untuk melakukan pencurian. "Kebetulan korban ini hidup seorang diri," ucapnya.


Akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan membuka teralisnya. Setelah masuk, karena kondisi remang dan disangka korban sudah tidur, akhirnya mereka mengambil barang yang nantinya bisa dijual. Namun dengan samar, mereka ini melihat korban yang sedang berbaring sambil rokokan, urainya.


"Tak menunggu lama, F langsung membungkam mulut korban dengan tangan. Dibantu FH dan FK, mereka berbagi tugas. Jadi ada yang memegangi kaki, tangan dan menduduki bagian perut. Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela," bebernya.


Kemungkinan saat itu korban masih hidup, namun karena kejadian tanggal 9 Januari dan baru ada laporan di tanggal 20 Januari, jadi korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal, tandasnya. 


Kasus yang ditangani oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil berdasarkan info dari masyarakat dan mengamankan dua pelaku yaitu F (27) tertangkap pada 25 Pebruari 2023 di Cianjur dirumah istri mudanya, FH (24) ditangkap pada 27 Pebruari 2023 dirumahnya di Desa Penatarsewu Kecamatan Tanggulangin, sedangkan FK hingga kini masih dalam pengejaran petugas, jelas Kapolresta Sidoarjo dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (1/3/2023).


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tabung LPG 3 kg, 1 buku BPKB sepeda motor milik korban (ditemukan didalam rumah F), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol W-5288-NBN (sarana yang dipergunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan dari TKP kerumah Kost di Gempol Pasuruan), TV LCD 42 inch, celana dalam warna putih, kain putih yang melingkar dimulut simpul depan, kain biru yang melingkar di kaki, kain putih yang melingkar di tangan.


"Atas perbuatannya, dua pelaku F dan FH disangka melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Sedangkan untuk pelaku FK alias P masih dalam pengejaran (DPO)," pungkas KBP Kusumo Wahyu Bintoro. (Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama