Jawapes Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Blitar Kota melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Sumber II, RT/01, RW/04, Desa Sumber Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar (18/3/2023).
Dalam penggerebekan menjelang puasa Ramadhan ini, petugas mengamankan dua orang berinisial MAM, umur 26 tahun alamat Desa Sumber Kecamatan Sanankulon dan inisial GN, umur 28 tahun Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, dua orang pelaku yang memproduksi mesiu atau bahan petasan itu berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
"Sebentar lagi bulan puasa Ramadhan tiba. Penggerebekan ini sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Tulungagung," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, awalnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Sabtu tanggal 18 maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB mengamankan salah satu pelaku inisial MAM yang akan melakukan transaksi mesiu di wilayah Jembatan Ngujang dua Tulungagung sebanyak 12 kg bubuk mesiu.
Dari hasil interogasi sementara terhadap terduga pelaku selanjutnya petugas Reskrim Polres Tulungagung dibantu Reskrim Polres Blitar Kota melakukan penggeledahan di Dusun Sumber II, Desa Sumber Kecamatan Sanankulon dan ditemukan BB bahan racik mesiu.
"Penyelidikan dilanjutkan dengan pengembangan ke tersangka lain inisial GN alamat Kecamatan Ponggok. Di sana didapati BB yang siap edar yang disimpan di Kandang sapi," ungkap Kasat Reskrim.
Adapun modus yang dijalankan oleh para pelaku adalah melakukan pemesanan bahan-bahan komposisi via online untuk kemudian diracik bersama di rumah salah satu pelaku.
Kemudian ketika bahan sudah jadi, pelaku akan menawarkan dan mengemas sesuai pesanan pembeli untuk kemudian langsung diedarkan.
"Pada saat mengirimkan barang, pelaku menggunakan modus menutupi bahan peledak dengan bunga untuk mengelabuhi/menghindari kecurigaan petugas," terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna merah AG 2836 OK ,12 plastic masing-masing 1 kg bubuk mesiu siap jual (total 12 kg), 1 satu plastik hitam isi 2,5 Kg bubuk mesiu, 1 plastik hitam isi 1 kg bubuk mesiu, 3 plastic potassium masing-masing berisi 1 kg (total 3 kg).
Kemudian 250 gram benzoat, 7 plastik sulfur kuning masing-masing berisi 1 kg (total 7 kg), 1 kg bubuk arang kayu, 12 sumbu warna hijau, 100 sumbu warna pink dan hijau, 1 buah handphone Samsung A 71 warna putih, 1 ikat daun laos, 1 tas punggung warna abu-abu hitam, 1 galon Le mineral bubuk mesiu siap pakai sekira berat 10 kg, 1 ember bubuk mesiu siap pakai sekira berat 8 Kg), 1 buah handphone merk Realme Narzo warna biru muda.
"Akibat perbuatanya, diduga sebagai pelaku memproduksi misiu dapat dijerat pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Keduanya dapat diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Mereka kini dilakukan penahanan dirutan Polres Tulungagung," pungkasnya. (Rul)
Pembaca
Posting Komentar