Jawapes-PASURUAN, Rabu(22-3-2023)Polemik pemberitaan terkait Harta Kekayaan Pegawai di Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Format(Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mendatangi kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pasuruan untuk melakukan Audiensi Selasa, 21 Maret 2023. Yang berkantor di Kawasan Industri PIER, Rembang, Pasuruan.
Ismail Makky, ketua Format dalam pernyataan mengatakan bahwa "Masyarakat patut melakukan pengawasan terhadap kinerja kantor Bea dan Cukai, sementara ini penindakan terhadap rokok illegal masih dalam kategori hasil operasi pelintasan wilayah artinya dugaan produsen rokok illegal yang ada di wilayah Pasuruan masih belum tersentuh atau aman dari operasi penindakan "
Dikatakan pula Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau(DBHCHT) Kabupaten Pasuruan terbesar di Indonesia jumlahnya sampai ratusan milyar tapi dugaan potensi kebocoran terhadap Pajak cukai yang lolos dari pendapatan egara atau merugikan negara juga mencapai ratusan millyar, hal tersebut juga mendorong kita untuk meminta KPK agar segera melakukan evaluasi dan audit terhadap LHKPN pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai Pasuruan.
Samiadji anggota Format juga menyatakan bahwa kami siap akan memberikan laporan terkait dengan rokok illegal dan juga akan kami sampaikan terkait dengan pengenaan tarif cukai dugaan di mainkan untuk meringankan tarif Cukai beberapa pengusaha Rokok yang bisa merugikan negara, dalam waktu singkat kami akan sampaikan pelaporan ke pusat.
Menanggapi hal tersebut Joko Wuriantoro Divisi Humas Kantor Bea dan Cukai Pasuruan mengatakan bahwa kami akan melakukan penindakan terkait rokok illegal apalagi sudah masuk dalam pelaporan, terkait dengan pengenaan tarif cukai rokok yg diduga tidak sesuai dengan kondisi perusahaannya kami akan segera melakukan evaluasi' ujarnya. (Djie)
Pembaca
Posting Komentar