![]() |
Kegiatan ilegal bongkar muat di pelabuhan batu balai |
Jawapes Tanggamus - Bermodalkan SK dari Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Satria Bahari Perkasa Pelabuhan Kota Agung yang ditanda tangani oleh Muhammad Ikbal Desember 2022, kegiatan Bongkar Muat barang di pelabuhan batu balai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus tanpa izin resmi dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kota Agung terus berlanjut, Selasa (21/03/2023).
Awak media mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Syahbandar (UPP) Kota Agung Derita Adi Prasetyo, S.Si.T. terkait apakah kegiatan bongkar muat ini ada surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Kantor UPP Kota Agung, mengingat pelabuhan Batu Balai bukanlah pelabuhan resmi bongkar muat.
![]() |
2 unit mobil dum truk saat menurunkan barang di pelabuhan batu balai |
Deri menjelaskan bahwa kami tidak mengeluarkan surat izin, Mestinya ikbal melaporkan ke kami kalau ada kegiatan di Batu Balai.
"Kadang-kadang ada yg bongkar di sana diam-diam yang saya takutkan kalau terjadi kecelakaan kerja kan bisa berabe semua," jelas Deri.
"Saya sudah perintahkan tim untuk suruh ikbal klarifikasi tentang kegiatan tersebut," ucap Deri tegas.
![]() |
SK yang dikeluarkan Koperasi TKBM Satria Bahari |
Untuk diketahui, sebelumnya, sekitar bulan Oktober 2022 kegiatan bongkar muat tersebut pernah mendapat teguran dari Danposairud Kota Agung. Seolah ingin melegalkan kegiatan tersebut, akhirnya oknum-oknum tersebut meminta SK dari Koperasi TKBM Satria Bahari pada Bulan Desember 2022.
Dengan mendapatkan SK tersebut, seolah-olah mereka jadi sakti dan menganggap tidak ada urusan dengan kantor Syahbandar/UPP Kota Agung. Padahal Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah Lembaga Pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (Tim)
Pembaca
Posting Komentar