Satu Orang Kurir Sabu Warga Sedati Agung Berhasil Dibekuk Polisi

Tersangka MNA warga Sedati Agung

Jawapes, SIDOARJO
- Satu orang kurir narkoba berhasil diringkus  Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dimana kejadian pada tanggal 11 Januari 2023 di dalam rumah Jl. Sedati Agung II/2 Desa Sedati Agung Sedati Sidoarjo ini juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu 8 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.678,42 gram, 7 bungkus plastic isi Pil extacy logo Kuda jingkrak jumlah 659 butir berat keseluruhan ± 245,98 gram, 5 buah kotak paket isi 395.000 butir Pil logo LL warna putih, 2 buah timbangan elektrik, 9 bungkus plastic bekas teh cina dan 1 buah handphone.


Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda saat press relese pada Jumat (3/2/2023) di Mapolresta Sidoarjo.


Dikatakannya bahwa tersangka MNA (28) warga Sedati Agung ditangkap dirumahnya yang kesehariannya sebagai sopir ini ingin menambah penghasilan dengan menjadi kurir narkoba. "Si tersangka ditangkap dirumahnya, dan mengaku kalau barang tersebut milik MH dan PS yang sama-sama DPO. MNA (tersangka) ini selaku kurir dengan cara meranjau," ungkap Kusumo.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Milyar.(tyaz

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama