Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Satu Residivis

Barang bukti sabu yang diamankan

Jawapes, SIDOARJO
- Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkoba yang terjadi pada Senin (23/1/2023) lalu di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo.


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (3/2/2023). Beliau mengatakan bahwa dari hasil penangkapan dua tersangka AR (44) warga Kota Madiun dan AK (42) warga Madiun ini diperoleh barang bukti yang disimpan didalam kamar hotel yaitu 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram (nilai ditaksir Rp2 milyar lebih), 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP serta 1 unit Kendaraan R4 Grand Livina nopol H-9216-EY yang terparkir.


Lanjut Kusumo, modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu golongan I yang berasal dari China. Barangnya terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu.



"Satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dijebloskan di Lapas Madiun," ujarnya.


Selanjutnya, tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan dan akan terus melimpahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tandas Kapolresta Sidoarjo.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun dan denda Rp10 Milyar.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama