![]() |
Tesangka AWS (27), YL (42) |
Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap
spesialis pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, kini
kembali dihadiahi sebuah timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari
Surabaya, Kamis (26/1/23).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AWS (27
tahun) alamat Jalan Pogot 1 Buntu dan YL (42)Alamat Jalan Karang Bulak,
Kecamatan Genteng Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K.Msi menjelaskan
keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka YL Jalan Karang Bulak 3
Surabaya, untuk tersangka AWS, petugas melakukan tindakan tegas lantaran
melawan saat dilakukan penangkapan,”jelasnya.
Lanjut Kapolsek, Penangkapan sendiri dilakukan berawal
adanya Rekaman CCTV dan viral di medsos mengenai pencurian sepeda motor
diwilayah Bagong Ginayan, Surabaya. Dari
pemutaran Rekaman CCTV tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Wonorejo
Gang 3 pada hari Senin 16 Januari 2023 dini hari, ada kesamaan tersangka
Selanjutnya, petugas melakukan lidik lebih dalam lagi.
Setelah tidak lama melakukan lidik dan petugas mendapati
posisi keduanya, langsung dilakukan penangkapan selanjutnya, Kedua tersangka
mengaku selain mencuri sepeda motor diwilayah Wonorejo Gang 3 dan Jalan Bagong
Ginayan, Juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang ada di
Kota Surabaya.
Usai berhasil, sepeda motor hasil curiannya di jual oleh
tersangka di wilayah Madura, dengan harga rata-rata 3 juta hingga lebih,” tutup
Kapolsek.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Pidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang pencurian sepeda motor. (Him).
Pembaca
Posting Komentar