Unit Reskrim Polsek Tegalsari Menangkap Resedivis Curanmor

pencuria sepeda motor (curanmor)
Tesangka AWS (27), YL (42)

 

Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tegalsari menangkap spesialis pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, kini kembali dihadiahi sebuah timah panas oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, Kamis (26/1/23).

 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AWS (27 tahun) alamat Jalan Pogot 1 Buntu dan YL (42)Alamat Jalan Karang Bulak, Kecamatan Genteng Surabaya.

 

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K.Msi menjelaskan keduanya ditangkap saat berada di rumah tersangka YL Jalan Karang Bulak 3 Surabaya, untuk tersangka AWS, petugas melakukan tindakan tegas lantaran melawan saat dilakukan penangkapan,”jelasnya.

 

Lanjut Kapolsek, Penangkapan sendiri dilakukan berawal adanya Rekaman CCTV dan viral di medsos mengenai pencurian sepeda motor diwilayah Bagong Ginayan, Surabaya.  Dari pemutaran Rekaman CCTV tentang pencurian sepeda motor yang terjadi di Wonorejo Gang 3 pada hari Senin 16 Januari 2023 dini hari, ada kesamaan tersangka Selanjutnya, petugas melakukan lidik lebih dalam lagi.

 

Setelah tidak lama melakukan lidik dan petugas mendapati posisi keduanya, langsung dilakukan penangkapan selanjutnya, Kedua tersangka mengaku selain mencuri sepeda motor diwilayah Wonorejo Gang 3 dan Jalan Bagong Ginayan, Juga melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang ada di Kota Surabaya.

 

Usai berhasil, sepeda motor hasil curiannya di jual oleh tersangka di wilayah Madura, dengan harga rata-rata 3 juta hingga lebih,” tutup Kapolsek.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP Pidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara tentang pencurian sepeda motor. (Him).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama