Jawapes, Surabaya - Guna menegakkan keadilan di lingkungan para pekerja, ratusan pekerja buruh dari berbagai federasi Serikat pekerja di Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa pada, Selasa (03/1/23).
Aksi unjuk rasa tersebut digelar di semua lokasi perusahaan PT Gunung Kelud Wisesa ini digelar selama 7 hari dimulai pada tanggal 02 Januari 2023 - 07 Januari 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua PUK SPAI FSPMI (Saiful Agus Susanto), Sekretaris Aneka Industri FSPMI Kota Surabaya (Mayned), dan 300 pekerja buruh dari PT Gunung Kelud Wisesa serta beberapa Federasi Serikat Pekerja.
Maynang Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya menjelaskan, kami bersama para pekerja dari PT Gunung Kelud Wisesa menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya PHK sepihak.
"PHK sepihak yang dikeluarkan suratnya oleh perusahaan terkirim di alamat masing-masing pekerja pada tanggal 26-27 Desember 2022," terang Maynang.
Lanjut Maynang, disaat libur Natal dan Tahun Baru yang libur resmi dari perusahaan, dalam surat PHK tersebut tertulis pada tanggal 12 Desember 2022 sedangkan terkirim pada tanggal 26-27 Desember 2022 pengiriman lewat J&T.
"Yang jelas surat PHK itu dibuat tanggalnya di buat mundur, supaya ada persyaratan yang mungkin persyaratannya memenuhi syarat 14 hari kerja, harusnya pemberitahuan itu di beritahukan dari awal untuk 14 hari kerja kedepan bukan 14 hari kalender yang mundur," papar Maynang.
Perlu diketahui, para pekerja PT Gunung Kelud Wisesa telah sepakat terkait upah paling rendah di 2.750.000; yang upahnya kurang dari 3.250.000; di naikkan menjadi 3.250.000; dan yang upahnya di atas 3.250.000; para pekerja PT Gunung Kelud Wisesa telah sepakat untuk tidak naik upah.
Sementara itu, Saiful Agus Susanto selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT Gunung Kelud Wisesa Kota Surabaya mengaku kecewa dengan keputusan dari perusahaan yang semena-mena mem-PHK karyawan.
"Saya sangat kecewa mas dengan perusahaan, gimana ga kecewa kita pulang ke kampung halaman untuk cuti Natal dan Tahun Baru eh tiba-tiba datang kurir J&T yang mengirimkan berkas berupa surat yang berisikan surat PHK," ungkap Saiful.
Maynang selaku Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya menambahkan, perusahaan ini sudah bertahun-tahun mulai dari tahun 1995-1996, itu untuk upah pekerja sendiri dibayar di bawah UMK Kota Surabaya.
"Padahal perusahaan ini berbentuk perseroan terbatas yang juga kadang-kadang juga ekspor. Jadi perusahaan keluarga yang bergerak di bidang percetakan dan printing," pungkas Maynang.
Adapun beberapa tuntutan yang diajukan oleh para pekerja PT Gunung Kelud Wisesa yakni:
1. Menolak dengan tegas PHK secara sepihak.
2. Naikkan gaji sesuai UMK Kota Surabaya.
3. Lindungi dan daftarkan seluruh pekerja dengan Jaminan Sosial yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saiful Agus Susanto selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT Gunung Kelud Wisesa berharap, semoga dengan adanya unjuk rasa ini pihak perusahaan mau membuka telinga dan mau melihat bahwa karyawan tidak ingin di-PHK artinya tetap ingin bekerja, tutup Saiful.
(Bintang)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments