![]() |
Tersangka Saat Press Release di Polsek Bubutan Surabaya Polrestabes |
Jawapes, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan Kota Surabaya berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana kriminal curanmor pada, Selasa (03/1/23).
Diketahui, Tersangka yang berinisial AU (25) yakni warga Dupak Bangunrejo, Kel Dupak, Kec. Krembangan, Kota Surabaya.
Pemuda tersebut ditangkap lantaran nekat melakukan tindak pidana kriminal pencurian motor (Curanmor) Honda Beat nopol L 6823 RF, di depan garasi expedisi Jalan Purwodadi no 62-64 Kec. Bubutan, Kota Surabaya.
Kompol Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan Ipda Vian Wijaya menjelaskan, pada saat itu korban tengah beristirahat dan tidur siang dikursi panjang di bawah tenda bakso yang sedang tutup, sedangkan sepeda motornya di parkir disamping tempat korban tidur dengan kunci kontak masih terpasang.
"Pelaku yang pada saat itu berjalan kaki mencari sasaran. Melihat sepeda motor yang kontaknya masih menempel, pelaku berniat membawa kabur, namun naas, belum sempat membawa kabur, tersangka keburu ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan yang sedang melakukan undercover," terang Ipda Vian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan yakni:
• 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih nopol L 6823 RF
• 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor
• 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Atas perbuatannya tersangka terkena Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutup Ipda Vian.
(Bintang)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments