Satresnarkoba KP3 Tangkap Tukang Bengkel Las

 

Satresnarkoba KP3 Tangkap Tukang Bengkel Las
Satresnarkoba KP3 Tangkap Tukang Bengkel Las beserta barang bukti 


Jawapes, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Satu orang pelaku yang berusia 39 tahun dan bekerja di bengkel las, ditemukan 1 (satu) buah dompet Kecil warna Hitam yang didalamnya terdapat

a) 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,40 (Satu koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

b) 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

c) 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,80 (Nol koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

d) 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,31(Nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.


Dengan total berat bruto ± 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) gram beserta Plastik pembungkusnya

- 1 (satu) bandel Klip plastic kecil Kosong.

- 1 (satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati.

- Uang Tunai Rp.195.000,- (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).


Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira jam 09.30 Wib di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jl.Bulak Cumpat Utara Surabaya telah menangkap 1 (satu) orang tersangka yang bernama A BIN N, karena diduga telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagai pengedar, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika.


Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Saudara I (DPO) di dibelakang SPBU Jl.Kedung Cowek Surabaya secara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

Selanjutnya A BIN N beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya.


(Hen JP)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama