Komisi B DPRD Sidoarjo Sidak Relokasi Pedagang Pasar Larangan

Komisi B DPRD Sidoarjo Sidak Relokasi Pedagang Pasar Larangan
Sidak Komisi B Sidoarjo

Jawapes, SIDOARJO
- Bambang Pujianto yang merupakan ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo meninjau lokasi tempat para pedagang yang rencananya akan dipindah, Rabu (11/1/2023). Lokasi tersebut masih di kawasan Pasar Larangan Sidoarjo, namun di sebelah Barat. Selama ini pedagang tersebut menempati lapak di sebelah Timur.


Usai peninjauan, Bambang Pujianto menyampaikan bahwa kunjungannya ke Pasar Larangan kali ini adalah menindaklanjuti hearing kemarin, Selasa (10/1/2023). Pada hearing, ada 4 permintaan dari pedagang, diantaranya masalah tempat dan retribusi.


"Sidak kali ini juga mendapat masukan dari para pedagang yang nantinya akan disampaikan ke OPD teknis, yaitu Disperindag, Satpol PP dan lainnya," ucapnya.


Kami berharap, nantinya Pasar Larangan bisa ber-SNI, dimana para pedagang harus mentaati pada aturan yang ada. Termasuk Perda nya, karena didalamnya berisi hak dan kewajiban yang harus ditaati para pedagang, tandasnya.


"Semua para pedagang pasar harus bisa taat sesuai Perda No.1 tahun 2018 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat. Supaya pasar rakyat tidak kalah dengan pasar modern, dengan begitu pertumbuhan perekonomian akan terus meningkat," tuturnya.


Sementara, Hendra selaku koordinator pedagang Pasar Larangan mengatakan bahwa jika nantinya akan direlokasi, para pedagang ini tidak masalah, namun diharapkan tempatnya itu yang layak.


"Yang jelas para pedagang yang didepan itu bisa direlokasi dan tidak menolak jika nantinya ada penataan pasar yang bersih. Berharap, relokasi bukan merupakan jalan satu-satunya untuk memperbaiki pasar," pungkasnya.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama