Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Satelit

Kejagung
Tersangka yang diamankan Kejagung 


Jawapes Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan 4 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2015. 


Ke 4 tersangka tersebut yaitu Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK), Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016 dan WN AS berinisial TVH, (swasta) yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan penahan tersebut agar memudahkan proses penyidikan.


"Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh penasihat hukum," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).


Penahanan yang dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).


Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit, sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan diduga dilakukan secara melawan hukum. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama