Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Simpatik Dihari Pekan

Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Paspor Simpatik Dihari Pekan
Pelayanan Paspor Simpatik di hari Sabtu dan Minggu.


Jawapes, Cilacap - Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke- 73, Kantor Imigrasi Cilacap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar pelayanan Paspor Simpatik, Sabtu (21/01/2023). Pelayanan Paspor Simpatik dilakukan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia dalam rangka memeriahkan Hari Bhakti Imigrasi di tahun 2023 ini.

Pelayanan Paspor Simpatik ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Cilacap dan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas mulai Pukul 08.00 hingga selesai. Jumlah pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap dan Mall Pelayanan Publik Banyumas pada hari Sabtu ini berjumlah 69 orang, terdiri dari permohonan Paspor baru dan penggantian Papor. 

Menurut Kepala Kantor Imirgasi Cilacap Yoga Ananto Putra, bahwa layanan ini ditujukan untuk memudahkan warga yang tak sempat mengurus Paspor di hari kerja. Layanan Paspor Simpatik ini dilakukan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia di hari Sabtu dan atau hari Minggu.




"Jadi Layanan Simpatik itu pelayanan yang tadi saya sampaikan bahwa kita supaya lebih dekat dengan masyarakat, menjangkau mereka-mereka yang mungkin di hari kerja sibuk, tidak sempat membuat Paspor. Kita sediakan di hari libur, dihari off-nya mereka bisa datang ke Kantor untuk mengajukan permohonan Paspor. Namun karena Hari Minggu ini ada Perayaan Tahun Baru Imlek, maka Layanan Paspor Simpatik hanya dilakukan di Hari Sabtu" kata Yoga ditemat terpisah. 

Yoga mengatakan, ada kuota untuk melayani 30 orang perharinya. Dalam layanan Paspor Simpatik ini hanya melayani Permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor biasa. Biaya pengurusan Paspor baru maupun yang biasa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebesar Rp. 350.000,- dan bisa dibayarkan ke Bank ataupun Pos Indonesia. Warga yang ingin mengurus Paspor diminta untuk membawa sejumlah dokumen, diberharapkan layanan ini bermanfaat bagi warga. 

"Layanan Paspor Simpatik ini hanya melayani permohonan Paspor baru dan penggantian paspor. Untuk persyaratan permohonan baru yaitu KTP, KK, Akte lahir dan kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan Buku Nikah. Kalau Buku Nikah nggak punya bisa ganti Ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian Paspor atau penggantian itu cukup elektronik KTP sama Paspor lamanya aja," jelasnya.

Leni salah satu pemohon dari Cilacap ketika ditanya di lokasi menyatakan, kepuasannya terhadap pelayanan Paspor Simpatik yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Cilacap adalah bisa mengurus Paspor di luar hari kerja. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Cilacap atas pemberian layanan Paspor Simpatik ini, sehingga saya bisa mengurus Paspor diluar jam kerja. Petugas pelayanannya pun sangat ramah dan cepat tanggap," ungkapnya.(Egy Wardoyo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama