Dipertanyakan Nyali Ketua DPRD untuk Menutup Tambang Ilegal, jangan Terkesan Hanya Omong Doang

 

Dipertanyakan  Nyali Ketua DPRD untuk Menutup Tambang Ilegal
Caption 


Jawapes, Pasuruan - Polemik ramainya permasalahan banyaknya Tambang Ilegal  di Wilayah Kabupaten Pasuruan, mengundang beberapa Tokoh Penggiat berkomentar terkait hal tersebut. Sabtu (21/1/2023).


Perlu diketahui beberapa hari yang lalu sejumlah Aktifis mendatangi kantor DPRD Kabuoaten Pasuruan untuk menyampaikan permasalahan banyaknya Tambang Ilegal yang merusak alam dan Lingkungan Hidup serta menyebabkan Potensi terjadinya Bencana Alam yang tinggi serta kerugian di Pajak Negara.


Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sudiono Fauzan menyatakan akan segera menutup Tambang Tambang ilegal tersebut dan segera DPRD segera akan melakukan sidak di lapangan "mulai hari ini Tambang Ilegal di tutup." ujarnya.


Menanggapi pernyataan dan peristiwa tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT Ismail Makky, menyatakan bahwa di Kabupaten Pasuruan memang ada kisaran 80 kurang lebih Tambang iIegal dan lebih dari 15 Tambang Ilegal saat ini masih melakukan aktivitas pertambangan, "Menjadi pertanyaan besar apakah Ketua DPRD punya nyali atau tidak untuk menutup Tambang Ilegal, jangan terkesan hanya Omong Doang." jelasnya.


Disampaikan pula, bahwa "regulasi terkait dengan usaha pertambangan sudah jelas tinggal bagaimana upaya penindakannya terhadap penegakkan  peraturan yang berlaku, yang merupakan tugas dan tanggung jawabnya eksekutif dan Aparat Penegakkan Hukum." tambahnya


Dikonfirmasi Ketua Komisi 3 Ruslan terkait maraknya tambang ilegal "Tidak merespon konfirmasi Awak Media melalui pesan singkat Whatsapp"


Dikonfirmasi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Bersatu H. S. Asjie "Setelah ada nya Audensi bersama Ketua DPRD berkenaan Tambang yang diduga Ilegal masih beroprasi, ada yang diduga berkedok dari ijin mati, ada yang bekerja diluar koordinat, ada yang saat berproses untuk mendapatkan ijin Operasi Produksi.


Saat peninjaun oleh tim tehnis harus menunjukkan bukti kepemilikan SHM, Kerja sama atau Jual Beli. Terbanyak penambang hanya beli beberapa Hektar dalam WIUP sisa nya pengajuan kerja sama dan petani banyak hanya diikat DP(Dibayar Pertama) sisa nya sambil bekerja dan saat masuk area lahan untuk dikerjakan baru dilunasi. 


Dan saat pengajuan lolosnya ijin Operasi Produksi yang pembuktian Kerja sama, hanya tanda tangan biasanya cukup penyertaan PBB(Pajak Bumi dan Bangunan) untuk siapa yang tanda tangan atas nama pemilik tidak tau siapa pelaku nya. Inti nya pemilik lahan bila hanya di DP tidak mau tanda tangan kerja sama bila di bayar lunas baru mau (diduga rekayasa). 


"Dalam artian Pernyataan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan akan Sidak, atau turun, serta menutup Tambang Ilegal saat Audensi juga dalam video tik tok diduga ada kepentingan lain, sehingga tidak terlihat serius, serta Format akan bongkar juga siapa bermain, memodali, kerjasama dan diduga pernah berbuat ikut serta Tambang Ilegal akan di laporkan juga dikarena bekas galian akan menjadi tempat perkara nya" cetus aktifis ini.


(Djie)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama