Curi Handphone Milik Satpam Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi

 

Curi Handphone Milik Satpam Seorang Pria Berhasil Diringkus Polisi


Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis lagi-lagi berhasil mengamankan tersangka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media Jawapes, tersangka berinisial BRW (29) warga Jalan Dukuh Pakis Bunga No. 16 Surabaya.


Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Muhammad Irfan, S.E., S.I.K menjelaskan, pada hari Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menaruh handphone nya merk Vivo Y21s warna peral white di lantai sedang di charge. 


"Kemudian Korban yang merasa kurang enak badan akhirnya tertidur. Sewaktu bangun pagi dan melihat kondisi Handphone milikinya sudah tidak ada ditempat," terang Muh Irfan, Senin (30/01/23).


Lanjut Kompol Muh Irfan, menurut keterangan saksi ada seseorang yang datang ke Pos Satpam sekitar pukul 01.00 WIB dini hari yakni BRW (29). Kemudian tersangka tertangkap pada Rabu 25 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BRW (29), tersangka mengakui bahwa Handphone yang telah dicuri di jual Pasar Maling Wonokromo," jelas Muh Irfan.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis yakni:


• 1 (satu) Buah Doss Book Handphone merk VivoY21S waena Perl White.

• 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung C2 warna silver milik tersangka.


Kini BRW (29) harus mendekam di sel tahanan milik Polsek Dukuh Pakis dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. 


(Bintang)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama