SAMPANG, RADAR EXPOSE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda krusial yang menentukan arah kebijakan fiskal daerah ini dijadwalkan berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, pada Rabu (23/9/2026) pukul 12.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan surat resmi bernomor 000.1.5/674/434.070/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang, H. Rudi Kurniawan, A.Md., Gz., keputusan pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan hasil kesepakatan final dalam rapat pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Sampang yang telah dirumuskan sejak akhir Agustus lalu.
Ketua DPRD Sampang menegaskan, kehadiran seluruh pimpinan dan anggota legislatif sangat mutlak demi kelancaran tugas kelembagaan.
"Mengingat pentingnya keputusan yang diambil, kehadiran fisik para wakil rakyat menjadi kunci utama legalitas hukum pengesahan ini," tegas Rudi Kurniawan, pada Rabu (23/9/2026).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sampang yang diwakili oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyatakan, kesiapan pihak eksekutif untuk melakukan penandatanganan persetujuan bersama tersebut.
"Dalam konteks pengelolaan APBD, penyesuaian anggaran daerah mutlak dilakukan guna menyelaraskan kebutuhan strategis dengan kondisi keuangan terkini melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur perubahan ketentuan penjabaran APBD 2026, khususnya terkait pos pendanaan dan alokasi belanja daerah," jelas H. Ahmad Mahfudz saat dimintai keterangan terpisah.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Perubahan anggaran ini menjadi sangat vital bagi masyarakat Sampang lantaran berimbas langsung pada pembiayaan sektor kemasyarakatan utama.
Fokus penyesuaian anggaran difokuskan pada pemenuhan layanan dasar kesehatan masyarakat melalui skema Universal Health Coverage (UHC) serta kepastian pendanaan untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tingkat daerah.
Selain itu, perubahan alokasi dilakukan akibat adanya dinamika koreksi anggaran, salah satunya didorong oleh kebijakan pusat terkait penyesuaian Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, sehingga pemerintah daerah harus melakukan efisiensi agar tidak mengganggu pelayanan publik di sisa tahun anggaran.
Catatan Dinamika Fraksi DPRD
Meskipun agenda ini menjadi langkah final eksekutif-legislatif, jalannya pembahasan APBD Perubahan 2026 ini sempat diwarnai dinamika yang ketat.
Sejumlah fraksi di parlemen sebelumnya sempat memberikan sorotan tajam pada proses pemandangan umum, terutama terkait pemulihan hak penyesuaian anggaran yang tepat sasaran demi kemandirian fiskal daerah.
Bahkan, tantangan kehadiran anggota dewan sempat membayangi jalannya mekanisme persidangan di internal lembaga legislatif sebelum akhirnya rapat persetujuan bersama ini dijadwalkan.
Saat ini, perhatian publik di Kabupaten Sampang sepenuhnya tertuju pada hasil akhir jalannya rapat paripurna tersebut.
Jika persetujuan bersama berhasil diketuk hari ini, Raperda Perubahan APBD 2026 akan langsung memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments