Unit Reskrim Polsek Tambaksari Dibantu Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Dibantu Masyarakat Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

  

Jawapes Surabaya -Unit Reskrim Polsek Tambaksari dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku pencurian dompet di depan Toko Es Cream Mixue Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, pada hari Kamis (01/12/2022) pukul 20:00 Wib.

Pelaku bernama Setiyawan, sedangkan korban pemilik dompet  bernama  Rokita warga Lebak Jaya Utara 5 Surabaya. 


Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.E.,S.I.K..,M.Si waktu dikonfirmasi oleh awak media,membenarkan bawah anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian dompet yang tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, didepan toko Es Cream Mixue. 


Kronologis kejadian,korban bersama teman temannya dan kedua anaknya tiba di toko Es Cream Mixue di Jl. Kapas Gading Madya, selanjutnya korban langsung masuk ke dalam toko es cream tersebut, kemudian sekitar 5 menit korban keluar dengan maksud untuk memindahkan sepeda motornya yang berada di luar untuk ditaruh di tempat Parkiran,Kemudian korban mendapati ada seorang laki laki yang tidak dikenal sedang disamping sepeda motor tersebut dan mengambil dompetnya, spontan korban berteriak maling.....maling...maling, aksi pelaku diketahui korban, lalu pelaku melarikan diri dan membuang dompetnya dijalan," jelas Ari Bayuaji. 


Bersamaan dengan giat rutinitas anggota Opsnal Polsek Tambaksari saat melaksanakan patroli dan antisipasi kejahatan 3C yang melewati TKP tersebut, melihat kejadian pencurian anggota langsung mengejarnya juga  dibantu oleh warga untuk mengejar pelaku, alhasil pelaku dapat ditangkap oleh warga dan sempat di kasih hadiah bogeman sama warga yang ada di situ, langsung dengan sikap tegas anggota polisi mengamankan pelaku tersebut dan dibawah kerumah sakit Bhayangkara untuk diobatkan terlebih dahulu," terangnya.


Barang bukti berupa 1(satu) buah dompet warna Coklat Muda yang berisikan uang tunai sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamankan dan di bawah ke makopolsek guna untuk penyelidikan. Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(Hari Jp)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama