Tukang Pijat Cabuli Pelanggan Wanita Bersuami


Jawapes, Surabaya – Seorang laki-laki berinisial GTT (46) warga Klampis Ngasem Kec. Sukolilo Surabaya, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijit keliling di ringkus oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya usai diketahui telah melakukan pencabulan terhadap wanita muda yang sudah bersuami.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes. Pol. Akhmad Yusep Gunawan, melalui Kanit perlindungan perempuan dan anak( PPA ), Wardi Waluyo, SH. MH menyebutkan, awal mula terjadinya tindakan cabul, Pada hari Jumat, 25 November 2022 tersangka yang berprofesi sebagai pijat bertemu dengan A. F (suami pelapor) lalu tersangka mengaku jika bisa menyembuhkan orang sakit.

Setelah Pada hari Senin, 28 November 2022 Korban ini mengeluh kepada suami bahwa ia sedang badannya terasa sakit semua.kemudian tersangka pun dipanggilnya untuk memijat istri korban.

“Dari situlah disaat ada kesempatan dengan alih-alih mengobati korban, tersangka malah melakukan pencabulan kepada korban,”kata Wardi Waluyo Rabu (30/11/2022).

Aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam rumah korban jalan Bubutan kota Surabaya. Saat tersangka memijat korban, ketika suami korban berada di luar rumah. Saat itulah, tersangka beraksi dengan mencabuli korban

Atas kejadian tersebut, korban DLA dan suaminya diarahkan untuk membuat laporan ke Polisi atas dugaan pencabulan.

Dari laporan itu, pada hari Selasa (29/11/ 2022), sekitar pukul 17.00 Wib tersangka akhirnya diamankan oleh tim Unit PPA beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni berupa 1 (satu) buah baju daster milik korban dan uang sebesar Rp. 700.000,”pungkasnya

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 290 KUHP yang dimaksud dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan dan atau pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya. (Hari JP)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama