Ditangkap Polisi Ketika Menunggu Pembeli dan Diamankan 5 Gram Sabu

Ditangkap Polisi Ketika Menunggu Pembeli dan Diamankan 5 Gram Sabu
Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bersama Tersangka dan Barang Bukti 


Jawapes, Surabaya – Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang pengedar narkoba. Kali ini pria asal Setro Surabaya yang diamankan.

Tersangka diketahui bernama, G (30) warga Setro Gg. 6, kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya. Selain mengamankan G, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 5 gram.

Tersangka, tak berkutik saat pria yang berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba di garasi penitipan mobil di Kenjeran Surabaya, adalah polisi yang melakukan penyamaran.

“Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).

Usai bertemu dan terjadi kesepakatan, tersangka yang berada di garasi parkiran mobil langsung melakukan transaksi.

“Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berserta barang buktinya,” tambah Daniel.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku barang bukti yang dimiliki dibeli dari Patok (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka membeli sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengonsumsi narkotika secara gratis,” pungkas Daniel.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Hari JP)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama