Pelaku Curanmor diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis

Pelaku Curanmor diringkus Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis

Jawapes Surabaya – Menunjang program kerja Prioritas Kapolri di bidang penegakan hukum dan keamanan. Hal ini telah diimplemetasikan unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis jajaran Polrestabes Surabaya, telah menunjukkan dedikasinya berhasil ungkap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curanmor) di sebuah rumah indekos, Jln. Dukuh Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya.pada hari Sabtu,(3 /12/2022) lalu.


Identitas pelaku berinisial WCL (32), seorang pekerja swasta yang tinggal di Karang Menjangan, sedangkan korban bernama Qomaruddin Aziz (30) , seorang pekerja swasta warga Madura.


Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Moh. Irfan, S.E., Mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dari korban LP-B/193/X/2022/SPKT/Polsek Dukuh Pakis/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur,tanggal 26 Oktober 2022 lalu.


sepeda motor honda Vario warna merah Nopol L 6145 WS.

Mendapat informasi bahwa Pelaku ranmor berada di rumah kost jalan Pradah Kalikendal lalu anggota Opsnal meluncur mendatangi ke lokasi guna melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.


“Pelaku kita amankan,dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna pemeriksaan lebih lanjut.”kata Irfan.Senin (5/12/2022).


Perwira berpangkat satu melati dipundaknya menjelaskan,” modus pelaku cukup cerdik kepada korbannya, dengan meminjam sepeda motor korban dan menggandakan kunci lalu dibawalah kabur sepeda tersebut. ” Jelas Irfan.


Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 unit sepeda motor honda Vario warna merah Nopol L 6145 WS.


“Akibat perbuatannya kini tersangka di jebloskan ke dalam sel penjara, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(Hari Jp)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama