Buka Rakor TP UKS/M, Sekdakab Pinta Program Sehati Dikampanyekan

Buka Rakor TP UKS/M, Sekdakab Pinta Program Sehati Dikampanyekan
Pelaksanaan rakor TP UKS/M Kabupaten Situbondo Tahun 2022

 

Jawapes, SITUBONDO - Sekdakab Situbondo Wawan Setiawan, SH., MH., membuka secara resmi rapat koordinasi Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (TP UKS/M) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Graha Wiyata Praja, lantai II Pemkab Situbondo, Senin (5/12/2022).


Dalam sambutannya Wawan Setiawan menyampaikan, kegiatan rakor ini sebagai salah satu upaya dalam rangka mewujudkan misi Bupati, khususnya pada misi kedua yaitu wujudkan masyarakat Situbondo yang sehat, cerdas dan meningkatkan peran perempuan. Disisi lain, capaian-capaian bidang kesehatan ikut berkontribusi dalam upaya penekanan angka kemiskinan di Kabupaten ini yang sekarang menyisakan 6.000.


"Ditahun 2021 angka kemiskinan kita berada di angka 18.000 dan Alhamdulillah pada tahun 2022 hanya menyisakan 6.000, karena salah satu intervensinya di bidang kesehatan. Sebab antara kemiskinan dengan kesehatan mempunyai kaitan yang erat," jelasnya.


Sekdakab Situbondo mengungkapkan, beberapa program strategis telah diluncurkan oleh Pemkab Situbondo seperti program Sehati (sehat gratis) yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, supaya dikampanyekan oleh semua komponen. Mengingat program sehati mendapatkan animo dan tanggapan yang luar biasa dari masyarakat.


Sementara itu dalam laporannya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, dr. Sandy Hendrayono, M.Kes., mengatakan, keberadaan UKS/M begitu penting karena berdasarkan data yang didapatkan masih terdapat banyak usia pra sekolah ataupun sekolah yang bermasalah di tengah-tengah masyarakat. Seperti, anak SD yang menderita cacingan mencapai 28 persen. Lalu, anak usia 10 sampai 18 tahun yang merokok mencapai 9,1 persen. Berikutnya, sebanyak 25,7 persen remaja berusia 13 sampai 15 tahun dan sekitar 8,1 persen remaja berusia 16 hingga 18 tahun mengalami stunting. Bahkan data dari Riskesdas sebanyak 5,3 persen remaja usia 16 sampai 18 tahun melakukan hubungan seks di luar nikah.


"Dari data-data tersebut, ada aturan yang ditetapkan oleh Permenko PMK Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Anak Sekolah. Yang di dalamnya terdapat penguatan akses dan kualitas layanan kesehatan. Di momen ini, kami berharap tim pembina dapat mengaktifkan kembali UKS/M di masing-masing sekolah yang lebih dikenal dengan TRIAS UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat," paparnya.


Pada acara tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo, Puguh Wardoyo, S.Sos, M.M., sebagai narasumber dan para peserta rakor. (Fin)


Pembaca

1 Komentar

  1. Mantap semuanya , kawal terus UKS untuk Edukasi masyarakat melalui siswanya

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama