Wabup Situbondo Buka Rakor Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Wabup Situbondo Buka Rakor Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting
Wabup Situbondo berikan sambutan dan membuka rakor penyusunan laporan TPPS

 

Jawapes, SITUBONDO - Wakil Bupati Situbondo Hj. Khoirani, S.Pd., MH., buka kegiatan rakor Penyusunan Laporan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Aula Gedung PKK Situbondo, Rabu (23/11/2022).


Dalam sambutannya, Hj. Khoirani yang juga menjabat sebagai Ketua TPPS Situbondo mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian prioritas nasional yang telah dicanangkan melalui rencana kerja pemerintah pusat sejak Tahun 2018. Kabupaten Situbondo termasuk kabupaten lokasi fokus percepatan penurunan stunting yang telah ditetapkan oleh tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan data survei status gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2021 prevalensi stunting di Kabupaten Situbondo sebesar 23,7 persen. 


"Angka tersebut masih di atas angka standar yang ditoleransi oleh WHO. Angka prevelensi stunting ditargetkan dapat turun menjadi 14 persen di Tahun 2024. Permasalahan stunting sangat strategis karena menyangkut eksistensi bangsa kedepan, sehingga stunting diharapkan dapat ditangani sesuai target yang ditetapkan," tuturnya.


Lebih lanjut, Wabup Situbondo menuturkan, pemerintah terus berupaya dalam percepatan perbaikan gizi masyarakat guna mendukung program nasional untuk mewujudkan SDM yang unggul dan berkualitas. Kegiatan rakor ini bertujuan agar TPPS kabupaten mampu membuat laporan tim percepatan penurunan stunting semester satu dan dua.


"Saya berharap kepada semua pihak untuk mengikuti kegiatan rakor ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Dengan harapan laporan TPPS Kabupaten Situbondo dapat terselesaikan dengan cepat, tepat dan baik," tegasnya.


Sementara itu dalam laporannya, Kepala DP3APPKB Situbondo Drs. H. Imam Darmaji, M.Si., menyampaikan, tim percepatan penurunan stunting (TPPS) bertugas untuk mengkoordinasikan, bersinergi dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi. Yakni dengan melibatkan lintas sektor di tingkat pusat dan daerah.


"Laporan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di kabupaten atau kota disampaikan ke gubernur. Selanjutnya, gubernur kepada Menteri dalam negeri selaku wakil ketua pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pelaporan ini dilakukan sebanyak 2 kali dalam satu tahun," terangnya.


Masih Imam Darmaji, menurutnya berkaitan dengan kondisi tersebut, perlu adanya rapat koordinasi untuk percepatan penyusunan laporan TPPS Kabupaten atau kota di Provinsi Jatim, khususnya Kabupaten Situbondo. Yaitu diawali dengan permintaan data realisasi kinerja, anggaran program dan kegiatan, permasalahan yang ada di lapangan serta rekomendasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.


Di tempat yang sama usai acara, Satgas Stunting Provinsi Abdul Fatah Fanani selaku narasumber menjelaskan, pelaksanaan rakor saat ini adalah amanat dari peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Di dalamnya ada kewajiban daerah untuk melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, minimal dua kali dalam setahun.


"TPPS yang dipimpin oleh wakil bupati diharapkan secara konvergensi. Artinya dilakukan secara bersama-sama dengan menyatukan lintas sektor dalam kegiatan stunting," pungkasnya. (Fin/Shu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama