Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembunuh di Hotel Berhasil Diringkus di Blora

Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Pembunuh di Hotel Berhasil Diringkus di Blora
Tersangka pembunuh seorang wanita di hotel Wahyu jaya 


Jawapes, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi didalam kamar hotel/penginapan Wahyu Jaya Jalan Letjen Sutoyo Desa Medaeng pada Selasa (1/11/2022) hingga korban tewas.


Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Oscar S. Setjo dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).


Dikatakan Kusumo, awalnya tersangka MIB (23) warga Bojonegoro dan korban F (41) warga Desa Jumputrejo Sukodono ini menjalin hubungan istimewa selama 3 tahun, walau korban masih mempunyai suami. 


Pada tanggal 1 Nopember 2022, MIB mengajak F jalan-jalan dengan menggunakan motor korban. Sesampainya di Bungurasih, tersangka mengajak menginap di hotel untuk berbincang-bincang seputaran kelanjutan hubungan kedua insan tersebut, jelas Kusumo.


"Saat dikamar, terlibat ada percekcokan, dimana korban meminta uang yang pernah dipinjam tersangka supaya dikembalikan. Karena emosi, akhirnya keduanya beradu fisik saling mencekik, namun karena korban kalah tenaganya, akhirnya korban tewas ditangan pelaku setelah dijerat lehernya dengan menggunakan kerudung milik korban sendiri," urai Kapolresta Sidoarjo.


Dari hasil penyelidikan, ternyata barang yang dibawa korban raib dan berdasarkan rekaman CCTV Hotel akhirnya diketahui identitas pelaku. Tidak sampai 24 jam usai kejadian, pelaku MIB ditangkap di wilayah Blora Jawa Tengah, terang Kusumo.


"Barang bukti yang berhasil disita dari hotel, milik korban dan dari hasil penangkapan tersangka, didapat : rekaman CCTV Hotel, milik korban (Sepeda Motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB beserta STNK, HP Samsung Hitam, Kartu ATM Bank BRI dan uang tunai Rp422.000), dan jaket serta tas milik pelaku," tandas Kapolresta.


Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka MIB (23) dikenakan melanggar Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kombes Kusumo.(tyaz)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama