Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika dan Kriminalitas

Polres Situbondo gelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir

 

Jawapes, SITUBONDO - Polres Situbondo gelar konferensi pers pengungkapan kasus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Mulai Bulan September sampai November 2022. Yang disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H., Selasa (29/11/2022). 


Dalam keterangannya, Kapolres Situbondo menjelaskan, bahwa hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ada 2 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil disita 5,61 gram sabu terdiri dari beberapa pocker siap edar dan peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu. Sedangkan untuk TKP kasus narkotika yakni, di Kecamatan Besuki dan Kapongan.


"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun," terangnya.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Satreskrim berhasil mengungkap 12 kasus kriminalitas dengan 16 orang tersangka. Kasus yang diungkap antaranya pencabulan 1 kasus, mafia tanah 1 kasus, perampasan 1 kasus, perjudian 4 kasus, curat 2 kasus, penganiayaan 1 kasus dan penipuan 1 kasus.


"Barang bukti ungkap kriminalitas diantaranya, uang tunai Rp9.245.000, 5 buah HP, 4 unit sepeda motor, 2 kunci T, 1 unit mesin diesel, 2 buah sajam dan 3 buah sertifikat SHM," imbuhnya.


Untuk kasus mafia tanah, saat ini dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat sebagai korban yang kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga berhasil terungkap kasus dugaan sertifikat palsu.


"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan serta memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait kejadian tindak pidana atau penyakit masyarakat. Seperti judi, miras dan balap liar melalui Hotline 110," pungkasnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama