Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Konferensi Pers Polres Purbalingga ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
    

Jawapes, Purbalingga - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya, hal itu diungkap melalui Konferensi Pers, Jumat Siang (25/11/2022) di Mapolres Purbalingga.

Kasat Resnarkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio mengatakan, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (15/10) sekira Pukul 01.00 Wib dan tersangka yang diamankan yaitu inisial GW (40) merupakan seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. 

"Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga. Modus operandi yaitu Pelaku mengambil Narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelasnya. 



Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket Narkotika jenis Sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit Sepeda Motor, uang tunai Rp.100.000,- dan potongan lakban warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka, Ia mengkonsumsi Sabu untuk meningkatkan stamina dan mengaku sudah memakai Sabu sebanyak lima kali. Biasanya Sabu yang sudah dipesan, dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.

Tersangka merupakan Residivis kasus penyalahgunaan Narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar.(Baskoro)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama