Korban Mafia Tanah Berharap Polres Gresik Segera Tangkap Pelaku Pemalsu AJB

Korban Mafia Tanah Berharap Polres Gresik Segera Tangkap Pelaku Pemalsu AJB

 

Jawapes, SURABAYA- Srimiatun warga Desa Suci, Kabupaten Gresik sebagai korban mafia tanah mengaku sangat kecewa dengan lambannya proses pemanggilan oknum notaris AG yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB). Sudah hampir enam bulan sejak Bulan Mei dirinya berharap pihak Polisi segera mengungkap kasus dugaan pemalsuan AJB yang dilakukan oknum Notaris AG. Namun hingga saat ini oknum Notaris tersebut masih belum juga dipanggil oleh Polres.


Pihak Polres ketika dikonfirmasi menyampaikan, jika mereka masih menunggu surat persetujuan dari MKN (Majelis Kehormatan Notaris) untuk memanggil notaris AG.


"Kami masih menunggu surat persetujuan dari MKN untuk memanggil Notaris AG," terang Iptu Aji Prakoso Kanit Tipidter  Polres Gresik. 


Saat awak media mendatangi Kantor MKN Jatim di Jalan Kayon Surabaya, Pejabat yang berwenang di MKN Prasetio menuturkan, memang benar ada surat  dari Polres Gresik terkait permohonan untuk memanggil notaris AG . 


"Berdasarkan surat permohonan dari Polres Gresik kami sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada Notaris AG, panggilan pertama tanggal 29 September namun tidak hadir sehingga kami melayangkan panggilan kedua tanggal 3 November. Namun notaris AG juga tidak memenuhi panggilan MKN," tutur Pras, Senin (14/11/2022). 


Ia menambahkan karena sudah dipanggil 2 kali oleh MKN tetapi tetap tidak hadir, maka pihaknya mengirimkan surat rekomendasi persetujuan untuk memanggil Notaris AG. 


"Kami sudah mengirimkan surat persetujuan pemanggilan  notaris AG ke Polres Gresik hari Sabtu tanggal  12 November kemarin Mas," tegas Pras. 


Ketika awak media mendatangi Polres Gresik hari Jumat (18/11/2022). Kasium Polres Gresik Iptu Dila mengatakan jika masih belum ada surat dari MKN.


"Kami sudah cek semua data surat yang masuk dan belum ada surat dari MKN mas," tuturnya. 


Sementara itu di tempat terpisah Isnadi, Kuasa Hukum Srimiatun mengatakan ada kejanggalan dalam proses pengiriman surat dari MKN.


"MKN kirim surat tanggal 12 November, namun sangat aneh sampai tanggal 18 November surat belum juga sampai jadi sudah enam hari. Padahal Kota Surabaya dan Gresik bersebelahan seharusnya paling lambat dua hari surat sudah sampai," tegas Isnadi. (melalui sambungan telepon), Sabtu (19/11/2022). 


Isnadi menduga ada oknum yang sengaja memperlambat proses pemanggilan notaris AG. 


"Saya patut menduga ada oknum yang sengaja  menghambat proses pemanggilan notaris AG,"tandasnya.


Menurut Isnadi, seharusnya Polisi sudah bisa memanggil notaris AG untuk dimintai keterangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris pasal 66, yang memberikan batasan waktu kepada MKN dalam waktu paling lama 30 hari kerja. MKN wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. 


"Saat ini waktunya sudah melebihi dari 30 hari, bahkan sudah hampir 2 bulan. Maka Polisi secara otomatis bisa langsung memanggil notaris tanpa harus menunggu surat persetujuan dari MKN," pungkas Isnadi. (Red/A.F)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama