Terduga Koruptor Dana Eks PNPM Kedungbanteng Rp 14 Miliar, Digelandang Kejari Purwokerto


Terduga Koruptor Dana Eks PNPM Kedungbanteng Rp 14 Miliar, Digelandang Kejari Purwokerto



Jawapes BANYUMAS - PURWOKERTO~Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (14/10/2022) malam menahan Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng, Banyumas.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas. Mereka ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas yang merugikan negara Rp 14 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan SH, MHum, Jumat (14/10/2022) malam menjelaskan total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan.

"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar digunakan untuk modal dan diiventasikan PT LKM KDM sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar," kata Sunarwan.

Menurut Sunarwan dalam aturan dana eks PNPM tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT, tapi harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui BUMDES.

Dana eks PNPM yang dikembangan PT LKM KDM dengan laba Rp 9 miliar oleh kedua tersangka sudah dibagi bagi untuk deviden, dan gaji pegawai. Sedang sisanya Rp 5,6 miliar menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.

Kemudian jika tetap dikembangkan model simpan pinjam model eks PNPM melalui BUMDES, laba minimal 50 persen dari simpan pinjam harus dikembalikan ke pengelola PNPM atau BUMDES.

Dalam kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM, Kedungbanteng mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan minimal satu tahun penjara.

Ketika ditanya kemungkinan masih ada tersangka dari kalangan penyelenggara negara, Kajari Purwokerto, mengaku masih menunggu hasil perkembangan penyidikan." Kita lihat hasil penyidikan nanti," kata Sunarwan

(One)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama