![]() |
Musdes |
Jawapes, SIDOARJO - Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2023 telah ditetapkan. Penetapan ini dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) Dusun Kramat, Senin (17/10/2022) pukul 20.00 Wib di Balai Desa Wonokasian, dipimpin langsung oleh Ketua BPD Muntaha.
Kepala Desa yang diwakili Sekdes Wonokasian Edi Purwoko menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2023 ini telah memperhatikan prioritas nasional dan program dari kabupaten.
Setelah ditetapkan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua BPD, Kepala Desa dan perwakilan peserta Musdes.
Pelaksanaan Musdes RKP Desa tahun 2023 ini mendapatkan pendampingan langsung dari Forkopinca. Juga ada pendampingan dari tim verifikasi Kecamatan Wonoayu dan Babinsa Serka Haerudin serta Bhabinkamtibmas.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar