Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti

Komitmen Lestarikan Lingkungan Hidup, Polda Jateng Gulung 23 Aksi Illegal Mining dan Sita 70 Barang Bukti
Barang sitaan ilegal mining Polda Jateng dalam konferensi pers.


Jawapes, Pati - Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan ilegal atau illegal Mining dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Keberhasilan itu digelar oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi pada konferensi pers yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati, Kamis (13/10/2022).

Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga mensita 70 barang bukti berupa 26 Exavator, 1 Loader, 43 truk serta uang tunai Rp. 36.000.000,00. 

"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp. 7.222.028.860," tegas Kapolda.

Dari 23 kasus terbanyak, diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-Polres lain rata-rata 1 kasus. 

Motif para pelaku melakukan illegal Mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi ," tambahnya.

Kapolda menyebut, illegal Mining dilakukan dengan sejumlah modus, diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkapnya.



Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 160 Undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar.

Ditandaskan Kapolda, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal Mining tanpa pandang bulu. Setiap pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal Mining di Jawa Tengah. Sejumlah upaya dilakukan Polda Jateng diantaranya melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pertambangan yang berizin dan pertambangan yang tidak berizin. Selain itu, juga dilakukan upaya preventif dengan menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lngkungan hidup menjadi atensi semua pihak, termasuk Presiden dan DPR RI. Di Bidang Penegakan Hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang, bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa," imbuh Kapolda.(Egy W/Hms)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama