Sidang Paripurna, DPRD Situbondo Setujui Pembubaran Perusda Pasir-Putih dan Banongan

www.Jawapes.or.id
Ketua DPRD Situbondo saat menanda-tangani persetujuan Raperda tentang pembubaran Perusda Pasir-Putih dan Perusda Banongan

 

Jawapes, SITUBONDO - DPRD Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna membahas Persetujuan (pembicaraan tingkat II) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran Perusda Pasir-putih dan Perusda Banongan, di lantai II ruang sidang paripurna DPRD, Kamis (13/10/2022). 


Dalam acara rapat tersebut, Fraksi GIS, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PPP dan Fraksi Golkar menyetujui terhadap pembubaran Perusda Pasir-putih dan Banongan. Sedangkan fraksi PKB memilih untuk menolak.


Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM., mengatakan, pada rapat paripurna hari ini, pemerintah daerah memandang akan lebih efektif apabila pengelolaan perusda dilaksanakan oleh pemda sendiri atau pihak ketiga yang bisa memberikan kontribusi terbaik bagi pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Situbondo. Peraturan daerah merupakan upaya bersama antara eksekutif maupun legislatif untuk mensukseskan penyelenggaraan otonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.


"Tujuan akhir kita adalah bagaimana dua perusda ini bisa mampu memberikan kontribusi kepada PAD dan tentu konsep itu harus digali bersama-sama, apakah akan dikelola melalui pemerintah daerah sendiri atau pihak ketiga, hal ini kita pertimbangkan. Terkait nasib karyawan tetap bekerja," ujarnya.


Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, SE., menerangkan bahwa pembubaran kedua perusda tersebut dilakukan secara voting, karena ada salah satu fraksi yaitu PKB yang menolak. Dari hasil voting diketahui, ada 11 orang yang menolak dan 29 orang menyatakan persetujuan.


"Secara kelembagaan karena mayoritas menginginkan adanya pembubaran, maka hari ini DPRD Situbondo menyetujui terhadap pembubaran Perusda Pasir-Putih dan Perusda Banongan," jelasnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama