Gara-gara Jimat, Sat Reskrim Polres Banjarnegara Endus Peredaran Uang Palsu




Jawapes, Banjarnegara - Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana terkait uang palsu yang dilakukan oleh E (60) warga Desa Semawung Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo terhadap korban S (53) seorang Pawang Kuda Lumping yang merupakan warga Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto S.I.K., MH mengatakan, bahwa kejadian ini bermula sekitar tahun 2017 korban (S) dikenalkan oleh temanya kepada tersangka. Selang beberapa tahun tidak ketemu dan pada tanggal 21 Agustus 2022 sekira Pukul 18.00 Wib, tersangka (E) kembali berkunjung kerumah (S) dengan maksud silaturahmi. Pada saat itu juga tersangka (E) membawa Jimat/Pusaka (Popok Wewe) yang selanjutnya menerangkan bahwa Jimat tersebut belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya.

"Pada saat itu (S) memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari Jimat tersebut harus dibelikan minyak goib. Karena tersangka (E) tidak tahu cara dan harus membeli minyak yang dimaksud ke mana, maka tersangka (E) memberikan uang kertas senilai Rp. 1 Juta kepada (S). Tak hanya itu, (E) juga meminta (S) mencarikan Batara Karang atau sejenis Jimat Jenglot," ungkap AKBP Hendri saat konferensi pers, Jumat (30/9/2022) di Mapolres Banjarnegara.

Lanjut AKBP Hendri menjelaskan, setelah uang diterima kemudian (S) dan anaknya (DP) pergi untuk membeli minyak. Namun sebelum membeli minyak (S) menghitung kembali jumlah uang tersebut dan didapati pada uang pecahan seratus ribu rupiah tidak ada nomor serinya. 

"Karena curiga, kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu, pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah (S) dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," tuturnya.

Melihat hal itu, lanjut (S) merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara untuk memberitahukan bahwa tersangka saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesannya berupa BK (Betara Karang).




"Korban kemudian berpura-pura mengajak tersangka untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang memiliki Jimat/Pusaka BK (Betara Karang), hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas. 

kemudian sekitar Pukul 19.30 Wib, (S) mengajak makan malam di Kuliner Taman Kota. Tidak selang lama, anggota Polres Banjarnegara mengamankan tersangka dan dibawa ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangan terkait informasi tersebut.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000.00 sebanyak 160 lembar. Saat bagasi motor dibuka, ditemukan juga kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000.00 sebanyak 110 lembar," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara, bahwa tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli Jimat atau barang antik namun karena tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak sehingga ia gunakan uang palsu.

"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp.100.000.00 dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," tambahnya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari (E) ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.(Baskoro)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama