Seorang Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu di Ringkua Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 


Jawapes Surabaya,- Satresnarkoba  telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka KK, Ibu rumah tangga, Pendidikan SMA,  di Jalan Ubi Surabaya dan Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya, senin (08/08/2022)

Dengan barang bukti 16 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram , 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram serta pipetnya, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, 1 buah kantong kain, 1buah dompet, Uang Rp. 150.000 dan 1 unit hand phone merk Samsung

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, berkat laporan dari masyarakat, adanya pengedar narkoba KK di Jalan Bendul Merisi I Selatan Surabaya. 

Dari keterangan Tersangka tersangka KK bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Sdr. AA (tertangkap) pada hari Minggu (07/08) sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000,- dan maksud tujuan  tersangka KK  membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dlm jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,-

Akibat perbuatan KK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rud)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama