Polsek Pabean Cantikan Surabaya Tangkap Seorang Brewok di Jalan Kampung Seng

Jawapes Surabaya – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil menangkap tindak pidana Narkotika jenis sabu pada tanggal 25 Agustus 2022 di Jalan Kampung Seng Surabaya. Tersangka inisial ASC laki-laki yang beralamat Jalan Gadukan Timur Surabaya, yang bekerja sebagai (PTT) pengangguran tetap.


-1(Satu) potong jaket Merk Gojek Warna Hijau yang di dalam saku depan sebelah kiri berisi: 1-(satu) poket klip berisikan sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya


-1(satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 2,15 gram

-3(tiga) Seperangkat alat hisap sabu dari bekas botol air mineral

-1(satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.


Sebelumnya bahwa di Jalan Raya Kampung Seng Surabaya sering digunakan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi tersebut, dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka ASC dan ditemukan berupa barang bukti tersebut,”ucap Kompol Hegy Renanta. 2/9/22.


Guna mempertanggung jawabkan pebuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acncaman jeruji besi lima tahun penjara. (Hari JP)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama