Pernyataan Resmi Kapendam XVII/ Cendrawasih Terkait Mutilasi Warga Nduga


Letkol Kav Herman,Taryaman S.I.P., M.H.


Jawapes Papua - Terkait perkembangan penanganan kasus pembunuhan disertai Mutilasi 4 warga sipil dari Kab. Nduga yang melibatkan Oknum Prajurit TNI pada tanggal 22 Agustus 2022 Di Sp.1, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. menyampaikan,  Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

“Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar,” Ungkapnya.

Penyampaian Kapendam sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 (Enam) orang Prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai. Selanjutnya untuk Berkas Perkara Tersangka Myr HFD telah diterima Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya dan akan  dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

Sedangkan perkara Kpt Inf DK dkk 4 org saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara dan direncanakan pd hari Rabu, 21 Sept 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

a. Adapun keenam Prajurit tersebut, sbb :
1) Mayor Inf HFD.
2) Kapten Inf DK.
3) Praka PR.
4) Pratu RAS.
5) Pratu RPC.
6) Pratu ROM.

b. Dari keenam Prajurit tersebut, saat ini 3 orang telah berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura, sbb :
1) Mayor Inf HFD
2) Pratu RAS
3) Pratu RPC

c. 3 orang lainnya masih berada di Subdenpom Timika, sbb :

1) Kapten Inf DK.
2) Praka PR.
3) Pratu ROM.

2. Bahwa masing-masing para Oknum Prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis.

a. Tersangka a.n. Mayor Inf HFD. 

Sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP  jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Psl 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

b. Tersangka 5 orang, Kpt Inf DK,  Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM.

Sangkaan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo  406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas Proses Hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian Hukum dari semua pihak.

Komnas HAM RI telah memeriksa Para Terdakwa 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena dan 3 orang di Subdenpom Timika.

(CSan/172).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama