Mantan PJ Kades Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatannya

jawapes.or.id - Mantan PJ Kades Diduga Menyalahgunakan Wewenang Jabatannya
Mantan PJ Kades Sumberurip

Jawapes, NGANJUK
- Dalam pelaksanaan keuangan di Pemerintahan Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) harus sesuai tupoksi serta regulasinya. Semua tugas dan pelaksanaan kegiatan berdasarkan perintah dari Kepala Desa dan harus sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). 


Berbeda dengan apa yang terjadi di Desa Sumberurip Kecamatan Brebek Kabupaten Nganjuk, yang mana Paimin (Mantan PJ Kades) diduga telah menyalahgunakan wewenang dan disinyalir tidak sesuai SOTK. Hal ini terjadi pada saat Ia masih menjabat sebagai PJ Kades, memberikan perintah kepada pengelola keuangan Desa (Bayan Tirip) untuk mengerjakan anggaran ketahanan pangan yang sesuai tupoksinya menjadi tanggung jawab Sukimin (Kasun). 


Dari informasi yang didapat wartawan Jawapes terkait Dana Desa tahun 2022, terdapat anggaran ketahanan pangan 20 persen pada bidang pemberdayaan yang seharusnya didalam pelaksanaan dan pertanggung jawaban tugas serta kewajiban pengelola keuangan dilakukan oleh Sukiman.

 

“Saya sendiri juga heran dan bingung anggaran ketahanan pangan itu tupoksinya saya, kenapa kok diberikan kepada Bayan Tirip. Untuk realisasi bukan saya, tapi yang tanda tangan pertanggung jawaban harusnya saya. Iya kalau hasil pembangunannya baik, kalau jelek khan saya yang menanggung,” jelasnya.


“Tetapi pada saat saya tanyakan ke Bayan jawabnya perintah PJ, ya sudah saya diam,” tambahnya dengan rasa kecewa. 


Lain halnya penuturan dari bendahara desa dan operator pada saat bertemu diruang kerja kantor desa, Senin (26/9/2022) lalu. Dikatakannya, selama ini, Bayan tidak pernah menyerahkan kwitansi pembelanjaan atau laporan keuangan ada sisa atau tidak dari anggaran pembangunan itu. "Terpaksa karena kami bingung membuat laporan, ya kami samakan saja dengan rencana yang ada di RAB bukan RAB realisasi yang sebenarnya,” tutur mereka berdua.


Melalui WhatsApp, awak media konfirmasi ke pihak Paimin mengenai tupoksinya yang diduga tidak sesuai bidang dan atas perintahnya. Mendapat jawaban singkat, "Semua itu sudah kesepakatan sama Kasun Sukiman,” singkatnya.



Kepada pihak Dinas terkait terutama pihak Kecamatan sebagai pembina dan pihak Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja PK Pembangunan dan mantan PJ Kades Sumberurip serta memberi teguran keras. Diduga ada yang mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi dari realisasi anggaran Dana Desa dimaksud. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama