Komisi D DPRD Jatim Kunker ke Kabupaten Situbondo, Serap Aspirasi Pengembangan Bidang Kepelabuhan

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim M.Ashari memberikan sambutan pada acara kunker serap aspirasi pengembangan bidang kepelabuhan 

 

Jawapes, SITUBONDO - Komisi D DPRD Jatim lakukan kunjungan kerja di Kabupaten Situbondo dalam rangka monitoring serap aspirasi pengembangan bidang kepelabuhan, serta akses jalan menuju Pelabuhan Jangkar. 


Kepada awak media usai acara pertemuan bersama Komisi D DPRD Provinsi Jatim di Pendopo Aryo Situbondo, Jumat (16/9/2022). Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM., menyampaikan rasa bangganya. Tentu momen ini adalah sebagai evaluasi tindak-lanjut dari Dishub Provinsi Jatim dalam melakukan upaya-upaya untuk menindak-lanjuti surat dari (bupati), yang telah menyerahkan dermaga satu di Pelabuhan Jangkar kepada Provinsi Jatim. Sebab pekerjaan pembangunannya sudah dimulai dan akan selesai pada Tahun 2023. Kemudian tinggal tindak-lanjut dari penyerahan aset jalannya, yaitu mulai dari pertigaan sampai ke Pelabuhan Jangkar.


"Kita berharap dengan kunjungan dari Komisi D DPRD Provinsi Jatim akan ada tindak lanjut, sehingga proses pembangunan pelebaran jalan menuju Pelabuhan Jangkar sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh Pemprov Jatim. Kita juga menyerahkan jalan lingkar utara ke Pemprov Jatim agar pembangunannya segera terealisasi. Kalau hanya mengandalkan DAK yang nilainya tidak seberapa, akhirnya percepatan pembangunan kita akan menjadi terhambat," kata Bung Karna (sapaan akrabnya).


Menambahkan, terkait rute Pelabuhan Jangkar ke Pelabuhan Lembar dan Kupang ini diharapkan akan mampu meningkatkan investasi diberbagai bidang. 


"Saya yakin dengan segera terealisasinya ini, akan menjadi awal tumbuh berkembangnya investasi yang pada akhirnya ekonomi masyarakat semakin tinggi," ungkap Bupati Situbondo.



Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, M. Ashari mengatakan kunjungan kerjanya di Kabupaten Situbondo karena ada beberapa usulan, antaranya adalah akses jalan menuju ke Pelabuhan Jangkar dan Jalan Lingkar Utara (JLU) milik kabupaten dialihkan menjadi status jalan provinsi. Tentunya ada persyaratan yang harus dilengkapi, seperti lebar jalan mencapai 6 meter dan total luas jalan 15 meter. Untuk pembebasan lahannya perlu disupport oleh pemerintah daerah karena disana masih ada warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.


"Kalau soal status tanah adalah haknya kabupaten, sedangkan provinsi hanya program. Tadi pesan pak bupati kepada dinas terkait dalam pelaksanaan pelebaran jalan harus benar-benar teliti," jelasnya.


Acara tersebut turut dihadiri anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Kepala Dishub Provinsi Jatim, Kepala PU Bina Marga Provinsi Jatim, Pimpinan OPD Kabupaten Situbondo beserta jajaran. (Fin/Shu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama