1 Pelajar Korban Pengeroyokan Tewas, 5 Pelaku Dibekuk Polisi dan 1 DPO

1 Pelajar Korban Pengeroyokan Tewas, 5 Pelaku Dibekuk Polisi dan 1 DPO


Jawapes, SIDOARJO - 6 pelaku pengeroyokan/penganiayaan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Polresta Sidoarjo. 2 korban yaitu DNHS (16) dan LM (15) yang merupakan pelajar mengalami luka parah dan satu korban dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo. 


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat digelarnya press relese di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9/2022).


Dihadapan awak media, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa saat itu pada pukul 23.00 Wib, Rabu (24/8/2022), 2 korban bernama DNHS (16) warga Desa Ketajen dan LM (15) warga Desa Banjar Kecamatan Sedati ini bermaksud akan pulang dari warkop di Pabean.


"Saat di Jalan Mandala inilah, motor korban dan pelaku berjalan beriringan. Merasa lajunya motor dipotong korban, pelaku EA ini turun dari motor dan cekcok dengan DNHS (korban meninggal)," ujarnya.


Mengetahui ada percekcokan, lanjut Kapolresta Sidoarjo, datanglah rekan-rekan pelaku untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 korban DNHS dan LM. 


"Lantaran dikeroyok ramai-ramai itulah, korban DNHS yang paling parah mengalami luka-luka. Sempat salah satu pelaku sengaja menabrak korban DNHS dengan menggunakan motor korban dan mengarah ke bagian dadanya. Luka parah yang dialami DNHS membuatnya tidak sadarkan diri. Sementara korban LM yang juga mengalami luka lebam di sekujur badan berusaha bangkit dan membawa DNHS pulang. Namun karena luka terlalu parah, akhirnya DNHS dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk dirawat. Tapi tidak berapa lama, DNHS dinyatakan meninggal," tandasnya.


Melihat temannya meninggal, akhirnya LM melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polsek Gedangan, tambah Kusumo.


1 Pelajar Korban Pengeroyokan Tewas, 5 Pelaku Dibekuk Polisi dan 1 DPO 2


Berdasarkan keterangan korban LM, akhirnya 5 pelaku berinisial EA (22), DA (24), MR (22), DR (22) kesemuanya warga Desa Semambung dan FB (22) warga Desa Sedati Agung berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Gedangan, sedangkan satu pelaku berinisial I (22) warga Sedati belum tertangkap alias DPO.

Saat ini, para pelaku pengeroyokan / penganiayaan yang mengakibatkan korban DNHS meninggal dunia yaitu EA dan DA disangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 milyar. Sementara pelaku I masih dalam pengejaran petugas juga dikenakan ancaman pasal yang sama. 


Sedangkan pelaku MR, DR dan FB disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(tyaz


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama