Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

 



Surabaya, Jawapes-Kepolisian selalu bergerak dalam memerangi barang haram termasuk Narkotika jenis sabu,senin (29/8/2022) unit Reskrim Krembangan kembali meringkus AA Bin D 25 Tahun  Alamat  Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya dan bekerja swasta serta Amid Bin S 19 tahun yang sehari harinya  menganggur Alamat jalan Kedung mangu Selatan Surabaya 


pada saat  giat pemantauan petugas Polisi dari unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika. 


berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan Penyelidikan,Di Jalan  Tenggumung Surabaya dan mencurigai seseorang dan di berhentikan pada saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang bernama AA Bin D, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada didalam saku kemeja sebelah kiri


Dengan bukti tersebut polisi kemudian membawa tersangka AA Bin D beserta barang bukti ke kantor Polsek Krembangan guna dilakukan pemeriksaan. 


 

Setelah di lakukan pengembangan  bahwa barang bukti berupa 1  poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK di daerah Jl. Wonokusumo Surabaya seharga Rp. 200.000 dan di beli secara patungan dengan tersangka  AMID,akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap saudara AMID di Jl. Kedung mangu Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 



Barang bukti yg sudah diamankan polisi yaitu 

1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram

1unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

1 buah handphone merk MI warna hitam.

 1buah kemeja motif garis-garis merah merk varenzo


Untuk selanjutnya tersangka akan di proses sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku.(Hari jp)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama