Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Sidosermo


SURABAYA, Jawapes - Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di dalam rumah di jalan Sidosermo  Wonocolo Surabaya Pada Rabu 27 Juli 2022, sekira 20.00 Wib.

Salah satu pelaku yang ditangkap inisial ( MRP ), laki laki, 25 tahun, tidak bekerja  tempat tinggal di Jalan Sidosermo 4 Gg. 12-A No. 30 Rt. 06 / Rw. 03 Sidosermo Wonocolo  Surabaya. 

  

AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan Pada Rabu  27 Juli 2022, sekira 20.00 Wib, didalam rumah Jl. Sidosermo Wonocolo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MRP kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti 17 (tujuh) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya.


"Ditemukan di dalam bungkus rokok gudang garam surya serta barang sabu tersebut merupakan barang milik tersangka sendiri,"tegasnya.


Setelah itu tersangka  MRP mengaku bahwa mendapatkan barang berupa sabu tersebut dari Sdr. CA ( lapas ) dengan cara membeli sebanyak + 3 gram seharga Rp. 2.700.000 pada Senin 25 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dengan cara diranjau di dekat Musium Empu Tantular Buduran Sidoarjo.


Kemudian  tersangka MRP mengaku bahwa barang sabu tersebut akan dijual kembali dan sudah ada yang laku terjual sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp. 200.000.


Tersangka MRP mengaku bahwa sudah dua kali membeli barang sabu ke Sdr. CA dan dalam menjual sabu tersebut sudah mendapatkan keuntungan antara Rp. 400.000, sampai Rp. 500.000.


Barang bukti yang saat ini diamankan Kepolisian, 7 ( tujuh ) bungkus plastic klip dilakban berisi Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total + 6,26 gram beserta bungkusnya, timbangan elektrik, 1 satu Pack Plastik klip,  bungkus bekas rokok Gudang garam Surya, 




HP Samsung Warna hitam dan HP Realmi warna biru muda dan  Satu Hp Readmi warna abu-abu.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"pungkasnya.( Hari jp)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama