Polresta Banyumas Amankan 2 Orang Asal Aceh Terkait Obat Terlarang


Jawapes, Banyumas - Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah Kios Celluler yang beralamat di Jl. Raya Cilongok Desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Senin (22/8/2022). 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko S.I.K., MH mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan warga sekitar dengan aktivitas mencurigakan di Kios Celluler tersebut.

"Kronologinya pada Senin, 22 Agustus 2022 sekira Pukul 14.30 Wib, telah terjadi penggerebekan Kios oleh Anggota dan masyarakat sekitar. Kios tersebut bertempat di RT.3/RW.4 Desa Cilongok Kecamatan Cilongok yang di duga menjual obat terlarang. Selanjutnya Bhabinkamtibmas, Bhabinsa serta Anggota Unit Reskrim Polsek Cilongok mengamankan terduga penjual obat menggunakan Mobil Patroli Samapta ke Polsek Cilongok. Kemudian menghubungi Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk diserahkan terduga penjual obat berikut barang buktinya," jelas Kasat Narkoba. 



Petugas menindaklanjuti laporan dan mengamankan pelaku penjual obat tanpa ijin edar dengan inisial KA (27) yang beralamat di Jl. Bringin, Dusun Harapan Jaya Desa Uteun Bayu Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh dan AM (25) alamat Jl. Sido Mulyo, Dusun Alue Mbang Kecamatan Kota Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. 

"Dari dalam Kios, Petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver  bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing-masing lembar berisikan 10 butir, 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, Uang tunai sebesar Rp.1.732.000.00, 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG," paparnya.

Kasat Narkoba menambahkan, bahwa dari keterangan pihak setempat, terduga penjual obat sudah pernah diingatkan oleh pemilik kios dan warga untuk tidak berjualan obat tersebut di wilayah Cilongok. 

"Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2022 pelaku sudah pernah diingatkan dan sudah membuat pernyataan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan Pihak Desa Cilongok untuk tidak berjualan obat tersebut. Namun yang bersangkutan membuka/mengontrak lagi di tempat lain, maka di lakukan tindakan hukum," terangnya. 

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama